Home ENERGI Tentukan Harga Gas Industri Tak Perlu Bebani Sektor Hulu
ENERGI

Tentukan Harga Gas Industri Tak Perlu Bebani Sektor Hulu

Share
Share

Jakarta, Situsenergy.com

Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan meminta pemerintah melihat nilai keekonomian setiap lapangan gas di proyek hulu untuk menilai kisaran harga gas industri yang layak.

“Hal ini perlu dilakukan Pemerintah, karena setiap lapangan gas mempunyai karakteristik yang berbeda,” kata Mamit dalam keterangan persnya yang diterima Situsenergy.com di Jakarta, Rabu (08/1/2020).

Menurut dia, saat ini banyak lapangan migas yang sudah tua sehingga butuh perawatan atau pekerjaan yang cukup signifikan. Sehingga jika harga gas di hulu juga ditekan maka kontraktor migas akan terbebani. Apalagi, para kontraktor membutuhkan teknologi untuk mendongkrak produksi dari lapangan tua.

“Jadi kalau dibatasi di hulu saya kira agak berat, karena kalau investor lain pasti akan keberatan dengan rencana ini, kecuali Pertamina,” ujarnya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menyarankan kepada Pemerintah agar berhati-hati dalam menekan harga gas khususnya di sektor hulu ketika pemerintah ingin menekan harga gas industri.

“Pasalnya, harga gas yang cukup tinggi di wilayah barat yakni terkait keekonomian suatu lapangan migas. Sebagian besar lapangan sudah menurun kemampuan produksinya, sehingga secara keekonomian memang lebih mahal,” papar Komaidi.

Adapun jika pemerintah tetap memaksakan untuk menurunkan harga gas di sektor hulu, maka dapat menyebabkan kegiatan produksi tidak berjalan lancar karena keekonomian proyek tidak dapat nilai wajarnya.

Sebelumnya Jokowi meminta harga gas untuk sektor industri dapat ditekan hingga US$ 6 per MMBBTU saat menggelar rapat terbatas di Istana Negara bersama beberapa menteri guna membahas mengenai polemik harga gas industri.

Presiden pun menawarkan tiga opsi untuk menurunkan harga gas industri. Opsi pertama, mengurangi atau menghilangkan porsi pemerintah dari hasil kegiatan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sebesar US$ 2,2 atau sekitar Rp 30.720 per mmbtu.

Opsi kedua, mewajibkan KKKS memasok gas untuk domestic market obligation (DMO), yang bisa diberikan kepada Perusahaan Gas Negara (PGN), dan opsi ketiga yaitu membebaskan impor gas bagi industri.

Terkait opsi ketiga ini, Mamit Setiawan menilai, rencana Presiden Jokowi itu sangat tidak tepat. Pasalnya, saat ini Indonesia tengah berjuang untuk menekan defisit neraca transaksi berjalan sehingga membuka opsi impor berpotensi memperlebar jurang defisit.

Apalagi, kata dia, sektor migas merupakan salah satu tersangka utama defisit neraca  transaksi berjalan. “Disaat kita mensinkronkan defisit kita, justru pemerintah malah membolehkan impor gas dimana sektor migas menjadi tersangka utama sebagai defisit kita. Blunder lah,” pungkasnya.(adi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Indonesia Ubah Peta Harga Nikel Global, HPM Baru Dorong Lonjakan di LME

Jakarta, situsenergi.com Indonesia mulai memainkan peran kunci dalam penentuan harga nikel dunia...

Ekspansi Energi 2026, Sigma Energy Bidik SPBU Baru hingga Infrastruktur SPKLU

Jakarta, situsenergi.com PT Sigma Energy Compressindo Tbk menyiapkan langkah ekspansi agresif pada...

Verifikasi Emisi Listrik Diperketat, Kemenperin Dorong Industri Menuju NZE 2060

Jakarta, Situsenergi.com Kementerian Perindustrian memperkuat langkah menuju Net Zero Emission (NZE) 2060...

Anggaran Subsidi BBM Aman Hingga Akhir 2026, Menkeu: Dana Kita Cukup!

Jakarta, situsenergi.com Pemerintah memberikan kepastian segar bagi masyarakat terkait keberlanjutan bantuan energi...