Home ENERGI Dorong Kemudahan Investasi, Pemerintah Kebut Pembahasan RUU Minerba
ENERGI

Dorong Kemudahan Investasi, Pemerintah Kebut Pembahasan RUU Minerba

Share
Ditopang Kendaraan Listrik, RI Berpotensi Jadi Basis Ekspor Otomotif Dunia
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Share

Jakarta, Situsenergy.com

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) komitmen untuk mendorong peningkatan nilai tambah sumber daya alam (SDA). Hal itu diwujudkan dengan mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) antara pemerintah dengan DPR RI. RUU ini merupakan perubahan atas Undang-Undang (UU) Tahun 4 Tahun 2009.

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, mengatakan pihaknya juga segera melakukan sinkronisasi Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) terkait minerba. Pembahasan DIM dalam RUU Minerba ini akan melibatkan lima kementerian, yaitu Kemenperin, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diharapkan melalui rancangan DIM RUU Minerba yang telah disampaikan kepada DPR, nantinya dapat mengakomodasi pandangan dari lima kementerian terkait, serta dapat dilakukan penyempurnaan substansi terkait UU tersebut.

“Kemenperin sudah menyampaikan terkait sinkronisasi dengan Undang-Undang Perindustrian yang berkaitan dengan hilirisasi, dan bisa didetailkan dari sana,” kata Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/7).

Dikatakanny lima pandangan Kemenperin dalam penyusunan DIM RUU Minerba yaitu yang pertama, berkaitan dengan pembagian kewenangan antara Kementerian ESDM dengan Kemenperin. Kemudian, dualisme perizinan masih belum diselesaikan karena kegiatan pengolahan dan pemurnian masuk dalam ruang lingkup kegiatan usaha pertambangan.

Selanjutnya, ketentuan ekspor bijih atau ore dan konsentrat dihapuskan, tetapi tetap diperbolehkan dengan alasan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan aturan pelaksananya. Selain itu, kegiatan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dalam kegiatan pertambangan belum diatur secara detail, termasuk apakah ada aturan pelaksananya lebih lanjut.

“Berikutnya, kita berpandangan tetap dikenakannya divestasi terhadap kegiatan smelter yang terintegrasi secara administratif tidak dapat dipisahkan dengan kegiatan pertambangan seperti pada PT Freeport Indonesia,” pungkas Airlangga. (DIN)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Indonesia Ubah Peta Harga Nikel Global, HPM Baru Dorong Lonjakan di LME

Jakarta, situsenergi.com Indonesia mulai memainkan peran kunci dalam penentuan harga nikel dunia...

Ekspansi Energi 2026, Sigma Energy Bidik SPBU Baru hingga Infrastruktur SPKLU

Jakarta, situsenergi.com PT Sigma Energy Compressindo Tbk menyiapkan langkah ekspansi agresif pada...

Verifikasi Emisi Listrik Diperketat, Kemenperin Dorong Industri Menuju NZE 2060

Jakarta, Situsenergi.com Kementerian Perindustrian memperkuat langkah menuju Net Zero Emission (NZE) 2060...

Anggaran Subsidi BBM Aman Hingga Akhir 2026, Menkeu: Dana Kita Cukup!

Jakarta, situsenergi.com Pemerintah memberikan kepastian segar bagi masyarakat terkait keberlanjutan bantuan energi...