Home ENERGI Eksportir Migas Dibebaskan Kewajiban Gunakan L/C Untuk Ekspor
ENERGI

Eksportir Migas Dibebaskan Kewajiban Gunakan L/C Untuk Ekspor

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 102 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu. Ketentuan terkait kewajiban eksportir menggunakan L/C yang ditentukan dalam peraturan ini tidak diperuntukkan bagi ekspor minyak bumi dan gas.

Sebelumnya, dalam Permendag No. 94 Tahun 2018 ditetapkan kewajiban menggunakan L/C ditentukan untuk empat sektor usaha yaitu sektor usaha bidang mineral, batu bara, kelapa sawit, minyak dan gas bumi. Permendag ini diundangkan pada 7 September 2018 lalu dan akan berlaku mulai 7 Oktober 2018 kemarin. Namun dengan memperhatikan berbagai pertimbangan akhirnya sektor usaha Minyak dan Gas dikeluarkan dari ketentuan ini melalui peraturan perubahan.

Terkait dengan ketentuan wajib L/C ini dimaksudkan untuk mendorong penguatan devisa negara dari beberapa komoditas yang akan diekspor. Kebijakan untuk memperkuat cadangan devisa negara melalui L/C merupakan amanat PP No 29 Tahun 2017, pasal 4, ayat (3) tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor, dimana Menteri Perdagangan diberi kewenangan mengatur cara pembayaran ekspor barang tertentu.

“Pada Permendag Nomor 102 Tahun 2018, minyak dan gas bumi dikeluarkan dari lampiran daftar barang tertentu yang wajib L/C,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan, di Jakarta, Senin (8/10).

Menurut Oke, Permendag ini dibuat dengan mempertimbangkan Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3034/12/MEM.M/2018 tanggal 26 September 2018 tentang Penggunaan L/C untuk Ekspor Minyak dan Gas Bumi. Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut berisikan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1952/84/MEM/2018 tanggal 5 September 2018 tentang Penggunaan Perbankan di Dalam Negeri atau Cabang Perbankan Indonesia di Luar Negeri untuk Penjualan Mineral dan Batu Bara ke Luar Negeri telah diterbitkan dalam rangka memperkuat devisa negara.

Kemudian dalam Permendag tersebut juga berisi tentang hasil penjualan ekspor minyak dan gas bumi yang merupakan bagian negara sesuai prosedur saat ini telah masuk ke kas negara. Selanjut, hasil ekspor Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) sepenuhnya telah patuh atas PBI Nomor 16/10/PBI/2014 dimana Devisa Hasil Ekspor (DHE) telah masuk ke rekening Bank Devisa Dalam Negeri dengan pelaporan/pengawasan berkala melalui SKK Migas dan Bank Indonesia. Dengan terbitnya Permendag Nomor 102 Tahun 2018 ini, maka ekspor barang tertentu yang wajib L/C adalah mineral, batu bara, dan kelapa sawit.

“Permendag Nomor 102 Tahun 2018 ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi setiap pemangku kepentingan, mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan DHE, serta menjaga stabilitas harga ekspor barang tertentu,” tandas Oke. (DIN)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Solusi Percepat Transisi Energi

Jakarta, situsenergi.com Pengembangan Bio-Compressed Natural Gas (Bio-CNG) berbasis limbah kelapa sawit kini...

Rig PDSI Temukan Minyak 3.176 Barel per Hari, Sumur Baru di Prabumulih Bikin Optimistis

Jakarta, situsenergi.com Kinerja pengeboran PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) kembali mencuri...

Bioenergi Disebut Mampu Pangkas 12 Juta Ton Emisi dan Ciptakan 150 Ribu Lapangan Kerja

Jakarta, situsenergi.com Pengembangan bioenergi nasional dinilai mampu memberikan manfaat ganda, mulai dari...

Selat Hormuz dan Perpres 26/2026 : Ketika Negara Belajar Membeli Minyak dalam Keadaan Darurat

Oleh : Andi N Sommeng Ada saat ketika negara tidak cukup hanya...