Home ENERGI Industri Ekstraktif Terapkan Peta Jalan BO
ENERGI

Industri Ekstraktif Terapkan Peta Jalan BO

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

Sektor industri ekstraktif seperti minyak dan gas bumi (migas) dan tambang telah menerapkan penyusunan peta jalan (road map) penerapan keterbukaan ‘Beneficial Ownership’ (BO) melalui inisiatif multi-pemangku kepentingan Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) yang berada di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian RI. “Indonesia menjadi tuan rumah dalam konferensi internasional ‘Keterbukaan Beneficial Ownerhsip’  di Jakarta, Oktober tahun 2017 lalu,” kata Aryanto Nugroho, Wakil Unsur Masyarakat Sipil di EITI Indonesia kepada wartawan, Selasa (13/3/2018) di Jakarta.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan pun telah menerbitkan Permen Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Sektor ESDM dimana permintaan persetujuan kepemilikan, dewan direksi dari korporasi di bidang ESDM harus disertai dengan pengungkapan data pemilik sesungguhnya/pengendali dari korporasi.

Di sisi lain pelaku usaha tidak perlu khawatir terbitnya Perpres Nomor 13 Tahun 2018 akan menghambat investasi atau tumpang tindih.  “Justru ini akan saling melengkapi peraturan lainnya yang telah terbit,” imbuhnya.

Diketahui, Presiden Jokowi pada tanggal 1 Maret 2018 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPU/PT).

Beleid  ini mewajibkan setiap korporasi (seperti perseroan terbatas, perusahaan migas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan bentuk korporasi lainnya) untuk menetapkan, melaporkan, dan melakukan pembaharuan ‘Pemilik Manfaat’ dari korporasi.

‘Pemilik Manfaat’ korporasi dalam Perpres ini telah diatur dengan kriteria tersendiri untuk masing-masing jenis korporasi. Diantaranya memiliki saham, memiliki hak suara, menerima keuntungan/laba/sisa hasil usaha, memiliki kekayaan awal, memberikan sumber pendanaan/modal baik dalam bentuk uang atau aset lebih dari 25% pada korporasi; memiliki kewenangan dan atau pengaruh untuk memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina atau pengawas korporasi; memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi; Berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik secara langsung maupun tidak langsung.

Maryati Abdullah, Koordinator Nasional Publish What You Pay Indonesia mengungkapkan, penerbitan Perpres Nomor 13 Tahun 2018 yang ditunggu-tunggu banyak pihak ini, semakin memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU/PT yang diyakini sebagai bagian dari upaya mempercepat pemberantasan korupsi, mencegah penghindaran dan penggelapan pajak, serta mencegah aliran uang haram (illicit financial flow) dan tindak pidana lainnya.

Termasuk informasi ‘Beneficial Ownership’ ini dapat digunakan oleh berbagai instansi Kementerian/Lembaga baik di pusat maupun di daerah untuk meningkatkan kepatuhan korporasi, menghindari monopoli, ataupun mencegah resiko dalam kegiatan perdangan maupun kegiatan perekonomian yang secara umum melibatkan korporasi. Terlebih publik juga dapat mengakses informasi BO yang disediakan oleh ‘Instansi Berwenang’ sesuai dengan ketentuan Keterbukaan Informasi Publik, sebagaimana ditegaskan di dalam Perpres ini. (Fyan)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Rig PDSI Temukan Minyak 3.176 Barel per Hari, Sumur Baru di Prabumulih Bikin Optimistis

Jakarta, situsenergi.com Kinerja pengeboran PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) kembali mencuri...

Bioenergi Disebut Mampu Pangkas 12 Juta Ton Emisi dan Ciptakan 150 Ribu Lapangan Kerja

Jakarta, situsenergi.com Pengembangan bioenergi nasional dinilai mampu memberikan manfaat ganda, mulai dari...

Selat Hormuz dan Perpres 26/2026 : Ketika Negara Belajar Membeli Minyak dalam Keadaan Darurat

Oleh : Andi N Sommeng Ada saat ketika negara tidak cukup hanya...

Kemenkeu-ESDM Kompak Gaspol! Purbaya dan Bahlil Siap Genjot PNBP hingga Listrik Desa

Jakarta, situsenergi.com Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)...