Home ENERGI Andy Someng: PP Harga Batubara DMO Diteken Presiden
ENERGI

Andy Someng: PP Harga Batubara DMO Diteken Presiden

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 yang mengatur  tentang harga batubara  untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk PT PLN (Persero) telah keluar.

“Presiden telah menandatangani PP nya, yaitu Nomor 8 tahun 2018,” kata Andy N. Sommeng, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rabu (7/3/2018) di Jakarta.

Selanjutnya, di Permen atau Kepmen akan lebih dibahas implementasi, mungkin juga soal harga.

PP tersebut, lanjut Andy, juga berkaitan dengan ketahanan energi nasional. “Kalau sudah dibahas hari ini di bagian hukum dan Direktorat Minerba, ya besok paling cepat sudah keluar Permennya,” ujarnya.

Sebagai catatan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menggodok kebijakan tentang penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri alias domestic market obligation (DMO) tidak akan merugikan pengusaha batubara.

Di sisi lain, kebijakan tersebut juga akan mengamankan PT Perusahan Listrik Negara (PLN), sehingga tidak memicu kenaikan tarif listrik.

Agar membuat kebijakan harga batubara DMO untuk pembangkit listrik, Peraturan Pemerintah (PP) 01/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) harus direvisi. Beberapa kali pemerintah dikabarkan menetapkan harga batubara. Terakhir dikabarkan US$ 70 per ton. (Fyan)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Rig PDSI Temukan Minyak 3.176 Barel per Hari, Sumur Baru di Prabumulih Bikin Optimistis

Jakarta, situsenergi.com Kinerja pengeboran PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) kembali mencuri...

Bioenergi Disebut Mampu Pangkas 12 Juta Ton Emisi dan Ciptakan 150 Ribu Lapangan Kerja

Jakarta, situsenergi.com Pengembangan bioenergi nasional dinilai mampu memberikan manfaat ganda, mulai dari...

Selat Hormuz dan Perpres 26/2026 : Ketika Negara Belajar Membeli Minyak dalam Keadaan Darurat

Oleh : Andi N Sommeng Ada saat ketika negara tidak cukup hanya...

Kemenkeu-ESDM Kompak Gaspol! Purbaya dan Bahlil Siap Genjot PNBP hingga Listrik Desa

Jakarta, situsenergi.com Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)...