Home ENERGI Pemerintah Beri Dua Kemudahan untuk Investor Hulu Migas
ENERGI

Pemerintah Beri Dua Kemudahan untuk Investor Hulu Migas

Share
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana
Share

Jakarta, situsenergy.com

Untuk rangka meningkatkan iklim investasi serta lebih memberikan kepastian hukum pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, maka Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi dianggap tidak relevan dengan perkembangan zaman, sehingga diperlukan adanya perubahan.

“Perubahan tersebut tertuang dalam PP Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PP 79 Tahun 2010,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, di Jakarta, Kamis (19/10).

Untuk meningkatkan Iklim Investasi usaha hulu Migas, lanjut Dadan, pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) diberikan kemudahan dalam 2 bentuk yakni fasilitas selama eksplorasi dan eksploitasi dan Insentif Kegiatan Usaha Hulu.

Pertama, fasilitas selama masa eksplorasi dan eksploitasi kontraktor diberikan bebas bea masuk impor barang dan insentif PPN/PPnBM, PPh, dan PBB. Kedua, Insentif hulu yang dimaksud adalah berupa Investment credit, Imbalan Domestic Market Obligation (DMO) Holiday, depresiasi yang dipercepat, dan Cost Sharing bebas PPh.

Selanjutnya, untuk kepastian hukum usaha hulu Migas, terdapat 3 pasal baru pada PP 27 Tahun 2017 sebagai pelengkap dari PP 79 Tahun 2010, diantaranya adalah sebagai berikut:

– Pasal 10 A , Menteri ESDM menetapkan sliding scale split pada Kontrak Kerja Sama (KKS)

– Pasal 11, memasukkan aktivitas pemrosesan gas bumi sampai titik penyerahan termasuk LNG

– Pasal 12, 13 , Kejelasan jenis Biaya operasi yang dapat dan tidak dapat dikembalikan

Sementara itu, Kontrak Kerjasama (KKS) yang ditandatangani sebelum UU Migas, sesudah UU Migas, sebelum PP 79/2010, dan setelah PP 79/ 2010, dapat menyesuaikan dengan PP Nomor 27 Tahun 2017 dalam waktu 6 bulan. (Fyan)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PTBA dan PNRE Jajaki PLTS di Lahan Pascatambang

Jakarta, Situsenergi.com PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) bersama PT Pertamina New...

KII Gandeng OMS Italia, Industri Valve Nasional Siap Naik Kelas Lewat Alih Teknologi

Cikarang, situsenergi.com PT Katup Industri Indonesia (KII) memperkuat langkahnya di industri manufaktur...

Penyesuaian Regulasi Harga LNG Diperlukan Demi Jaga Daya Saing Industri Nasional

Jakarta, situsenergi.com Lonjakan harga LNG global menekan pasar energi dunia. Kerusakan fasilitas...

PTBA Tebar Dividen Jumbo Rp1,32 Triliun, Pemegang Saham Auto Cuan!

Jakarta, situsenergi.com PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) memutuskan membagikan dividen tunai...