Logo SitusEnergi
11 PPA Ditandatangani, Listrik EBT Sangat Kompetitif 11 PPA Ditandatangani, Listrik EBT Sangat Kompetitif
Jakarta, situsenergy.com Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan bersama Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, pada hari ini Jumat (08/09),... 11 PPA Ditandatangani, Listrik EBT Sangat Kompetitif

Jakarta, situsenergy.com

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan bersama Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, pada hari ini Jumat (08/09), menyaksikan penandatanganan 11 Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) atau Power Purchase Agreement (PPA) pembangkit dari energi terbarukan (EBT) antara PT PLN (Persero) dengan pengembang pembangkit tenaga listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) dengan total kapasitas 291,4 MW.

Menurut Jonan, penandatangan PPA hari ini merupakan lanjutan penandatangan PPA pembangkit EBT yang dilakukan pada 2 Agustus 2017 dengan kapasitas 257,17 MW, sehingga dengan penandatangan PPA 11 proyek pada hari ini sebesar 291,4 MW maka total pembangkit tenaga listrik dari energi terbarukan yang telah menandatangani PPA sebesar 548,57 MW.

“Dengan penandatangan ini, merupakan salah satu bukti nyata dari upaya Pemerintah dalam memenuhi target bauran energi terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025, serta menciptakan harga listrik yang kompetitif dan affordable” ujar dia.

Pemerintah, kata dia, senantiasa melakukan perbaikan agar pengembangan pembangkit EBT menjadi makin menarik, salah satunya melakukan revisi Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 menjadi Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 dalam rangka mengoptimalkan BPP tenaga listrik EBT yang diharapkan berdampak pada tarif listrik yang terjangkau oleh masyarakat maupun tarif listrik yang kompetitif bagi dunia industri.

BACA JUGA   ICP Naik di Agustus, Ini Sebabnya

“11 proyek pembangkit EBT ini memiliki kisaran harga jual antara US$ 6,52/KWH – US$ 8,60/KWH, ada yang lebih rendah maupun sama dari nilai BPP, ini merupakan dukungan pemerintah untuk pengembangan listrik EBT,” ujar Jonan.

Menurut dia, hal ini sejalan dengan Permen ESDM 50/2017 yang jàuga mengatur perubahan formula harga pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm dan PLTBg.

“BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga patokan pembelian tenaga listrik semula sebesar sama dengan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat, menjadi ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak,” paparnya.

Sebelas proyek pembangkit tenaga listrik yang ditandatangani sebagai berikut:

  1. PLTM Aek Sibundong (8 MW) di Sumatera Utara
  2. PLTM Aek Situmandi (7 MW) di Sumatera Utara
  3. PLTM Aek Sigeaon (3 MW) di Sumatera Utara
  4. PLTM Sisira (9,8 MW) di Sumatera Utarajj
  5. PLTM Batang Toru 4 (10 MW) di Sumatera Utara
  6. PLTM Bayang Nyalo (6 MW) di Sumatera Barat
  7. PLTM Batu Brak (7,7 MW) di Lampung
  8. PLTM Kunci Putih (0,9 MW) di Jawa Tengah
  9. PLTA Air Putih (21 MW) di Bengkulu
  10. PLTA Pakkat (18 MW) di Sumatera Utara
  11. PLTA Buttu Batu (200 MW) di Sulawesi Selatan
BACA JUGA   BBM Impor: Ancaman Ketahanan Energi dan Ekonomi Nasional!

Potensi pembangunan pembangkit EBT akan terus ditingkatkan, mengingat keterjangkauannya yang lebih luas dan mencapai kawasan-kawasan pelosok Indonesia. Hal ini sejalan dengan RUPTL 2017 – 2026, dimana pembangkit listrik EBT mencapai 23% pada 2025 dengan kapasitas 45 GW.(adi)

 

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *