Home ENERGI Waduh, Menteri ESDM Sebut 3,7 Juta Orang Lakukan Aktifitas Penambangan Ilegal
ENERGI

Waduh, Menteri ESDM Sebut 3,7 Juta Orang Lakukan Aktifitas Penambangan Ilegal

Share
Share

Jakarta, situsenergi.com

Pemerintah mencatat ada sekitar 3,7 juta orang melakukan aktivitas penambangan ilegal yang tersebar di 2.741 lokasi dengan rincian 96 lokasi tambang batu bara di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan, serta 2.645 lokasi tambang mineral ilegal yang tersebar merata di seluruh provinsi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, dari total 2.741 lokasi tambang ilegal itu tercatat sebanyak 480 lokasi berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), 133 lokasi di dalam WIUP, dan 2.128 lokasi belum diketahui berada di dalam atau di luar WIUP.

“Ini adalah lokasi-lokasi yang akan diidentifikasi oleh Kementerian ESDM bersama Dinas ESDM dan Polda setempat,” kata Menteri Arifin dalam webinar penanganan kegiatan pertambangan tanpa izin yang dipantau di Jakarta, Rabu (14/10/2021).

Menurutnya, kegiatan pertambangan tanpa izin memiliki banyak dampak yang dapat merusak kegiatan usaha bagi pemegang izin resmi.

“Tak hanya itu PETI juga membahayakan keselamatan karena tidak mengikuti kaidah-kaidah pengertian penambangan yang memadai serta berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup, antara lain banjir, longsor, dan mengurangi kesuburan tanah,” paparnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan masalah sosial, gangguan keamanan, dan kerusakan hutan.

“Kemudian potensi lain adalah merugikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Penerimaan Pajak Daerah,” ucapnya.

“Nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan pertambangan tanpa izin kurang lebih hampir sama dengan setengah PNBP Direktorat Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin atau PETI adalah bentuk tindakan kejahatan yang melanggar hukum.

“Kegiatan menambang yang tanpa dilengkapi dengan perizinan yang sah merupakan suatu tindakan kejahatan atau tindakan pidana,” tukasnya.

“Kegiatan pertambangan tanpa izin kian marak di berbagai daerah di Indonesia setahun terakhir akibat naiknya harga pasar komoditas mineral dan batu bara,” lanjutnya.(ERT/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sengketa LNG PGN-Gunvor Memanas, Pengamat Desak PGN Buktikan Force Majeure

Jakarta, situsenergi.com Sengketa pasokan liquefied natural gas (LNG) antara PT Perusahaan Gas...

Arahan Danantara, PGN Mulai Rambah Bisnis Hilir Gas

Jakarta, situsenergi.com PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) mulai mengubah arah...

Bank Tanah Sediakan Lahan untuk PLTS 100 GWp

Jakarta, situsenergi.com Badan Bank Tanah menyiapkan lahan seluas 76 hektare di Kabupaten...

Gempa NTT Guncang Layanan Kesehatan, ESDM Kirim 48 Genset ke 7 Kabupaten

Jakarta, situsenergi.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengirimkan 48 genset...