

Tolak Skema Power Wheeling, DPP SP PLN Sambangi Kementrian ESDM
LISTRIK November 28, 2023 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com.
Polemik terkait skema power wheeling yang kembali diusulkan pemerintah untuk masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBET masih terus bergilir. Kali ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja PLN mendatangi Kantor Kementerian ESDM untuk berdialog mempertanyakan sikap Menteri ESDM terkait skema tersebut. Skema power wheeling ini rencananya diusulkan akan diatur dalam Pasal 29A RUU EBET.
Dalam kunjungan yang dilakukan pada Senin (27/11/2023) tersebut, Ketua Umum DPP SP PLN, M. Abrar Ali, menegaskan bahwa pihaknya menolak Rancangan Undang-Undang EBET yang memasukkan skema power wheeling dalam Daftar Inventarisasi Masalah.
“Masuknya Skema Power Wheeling dalam DIM RUU EBET dinilai tidak berpihak pada kepentingan rakyat dan cenderung hanya menguntungkan korporasi oligarki. Karena hal itu, DPP SP PLN menolak disahkannya RUU EBET menjadi UU apabila tetap memasukkan klausul Power Wheeling,” tegas Abrar melalui pesan tertulisnya, Selasa (28/11/2023)
Abrar yang didampingi Pengurus SP PLN dari berbagai daerah itu mengatakan, bahwa pihaknya sangat menyayangkan kenapa usulan ini kembali digulirkan.
Pasalnya, sebelumnya skema power wheeling sempat ditarik dari usulan RUU EBET setelah mendapat evaluasi dari Kementerian Keuangan. Karena skema ini dianggap sebagai skema bisnis yang dapat merugikan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
“Saat itu, Menteri Arifin Tasrif sempat menegaskan posisi pemerintah yang tidak memasukkan skema power wheeling ke dalam RUU EBET,” cetus Abrar.
Pihaknya menilai, masuknya skema power wheeling dalam DIM RUU EBET terkait memiliki subtansi yang bermasalah dan berpotensi merugikan masyarakat dan tidak selaras dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
“Skema ini tidak pro terhadap rakyat dan hanya menguntungkan korporasi oligarki. Kami menduga ada kepentingan oligarki dalam memaksakan skema power wheeling ini dalam RUU EBET karena memang skema bisnis power wheeling ini sangat mereka nantikan,” tukas Abrar.
M.Abrar Ali mempertanyatakan kenapa usulan ini kembali muncul. Pihaknya menduga-duga, apakah Presiden Joko Widodo yang berubah pendirian atau memang Menteri ESDM yang tidak mengikuti arahan dari presiden .
“Arahan atau keputusan dalam sidang kabinet dan rapat terbatas yang tertuang dalam risalah harus menjadi acuan para Menteri dalam mengimplementasikan di lapangan. Mengapa diterjemahkan berbeda oleh beberapa kementerian dan lembaga. Menteri yang mbalelo ini perlu untuk ditertibkan karena tidak menerjemahkan dengan benar arahan dan instruksi presiden,” pungkasnya.
Sayangnya pada Senin (27/11/2023) Menteri ESDM tidak berada di tempat dan perwakilan DPP SP PLN hanya diterima oleh Agus Cahyadi Adi, yang merupakan Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi dan Kerjasama.
Dalam pertemuan itu, Agus menyampaikan bahwa kemunculan EBET terkait dengan perubahan iklim, nett zero emission, sehingga untuk menjaga hal itu dibuatlah RUU EBET.
“Tapi saya memahami bahwa sebagai negara demokrasi, semua pihak tentunya memiliki hak untuk berpendapat sehingga penolakan ini kami terima sebagai bagian dari masukan,” katanya.
Langkah SP PLN Tepat
Menanggapi langkah SP PLN yang menyambangi Kementerian ESDM, Pengamat Kebijakan Energi, Sofyano Zakaria mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh para Pengurus SP PLN tersebut sudah sangat tepat.
“SP PLN sebagai organisasi para pekerja PLN adalah pihak yang pasti sangat paham atas dampak positif dan negatif dari pemikiran power wheeling yang akan diupayakan masuk dalam RUU EBET,” kata Sofyano.
Menurut Sofyano, jika SP PLN menilai power wheeling adalah keputusan yang baik yang memberi manfaat besar bagi rakyat dan BUMN PLN tentu mereka tidak akan menyambangi Menteri ESDM untuk menyampaikan pendapat mereka terhadap upaya memasukan power wheeling dalam RUU EBET.

“Tidak ada salahnya jika Pemerintah menimbang agar power wheeling tidak masuk dalam RUU EBET karena kebijakan seperti itu mirip dengan open akses pada Pipa Gas yang membuat swasta boleh menggunakan pipa gas PGN. Dan ternyata harga gas tetap tidak mengalami perubahan. Artinya power wheeling pun nantinya tidak akan berdampak membuat TDL turun,” papar Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) ini.
Lebih jauh ia mengatakan, UU 22 Tahun 2001 tentang migas yg membuka pasar BBM di negeri ini jadi terbuka sehingga swasta dan asing boleh membuka SPBU berjualan BBM, nyatanya juga tidak membuat harga BBM yang dijual swasta asing lebih murah dari harga jual BBM di SPBU Pertamina.

“Bahkan sampai saat ini justru harga BBM Non Subsidi pada SPBU Pertamina tetap lebih murah dari SPBU swasta asing yang ada, dan saya yakin ini juga akan berlaku pada power wheeling itu,” tutup Sofyano.(SL
No comments so far.
Be first to leave comment below.