Logo SitusEnergi
TKDN Pembangkit Listrik Baru 29,48 Persen, PLN Terkendala 3 Hal TKDN Pembangkit Listrik Baru 29,48 Persen, PLN Terkendala 3 Hal
Jakarta, Situsenergi.com EVP Perencanaan dan Enjineering Konstruksi PT PLN (Persero), Anang Yahmadi, mengungkapkan bahwa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk sektor pembangkit listrik di... TKDN Pembangkit Listrik Baru 29,48 Persen, PLN Terkendala 3 Hal

Jakarta, Situsenergi.com

EVP Perencanaan dan Enjineering Konstruksi PT PLN (Persero), Anang Yahmadi, mengungkapkan bahwa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk sektor pembangkit listrik di Indonesia baru mencapai 29,48 persen. Artinya, mayoritas komponen yang diperlukan untuk pembangkit listrik masih bergantung pada impor.

“Memang pembangkit masih jauh di belakang karena teknologi pembangkit masih sulit kita kejar dan masih banyak kita impor, ini tantangan yang kita upayakan peningkatannya,” kata Anang dalam diskusi virtual yang diselenggarakan ruang energi, Rabu (29/12/2021).

Anang mengatakan, pihaknya terus berusaha meningkatkan TKDN sektor ketenagalistrikan. Namun demikian, ia menginventarisir setidaknya ada 3 hal yang menjadi hambatan selama ini. Hambatan-hambatan itu menurutnya perlu untuk segera diselesaikan, agar penggunaan komponen dalam negeri bisa ditingkatkan dan memberikan multiplier effect bagi perekonomian Indonesia.

“Beberapa yang sering menjadi isu adalah bagaimana mensinkronkan antara aturan dengan proses pengadaan dan reality, karena threshold yang terlalu ketat atau terlalu tinggi itu menggagalkan proses pengadaan,” ungkap Anang.

Persoalan kedua, kata dia, yaitu ketidaksinkronan aturan atau kebijakan mengenai TKDN dengan pihak lender atau pemberi pinjaman.

BACA JUGA   Harga Minyak Dunia Anjlok 5 Persen Gara-Gara Ini

“Kemudian adalah bagaimana aturan itu sinkron dengan kebijakan lender yang bagaimanapun di Indonesia masih perlu support lender, yang dalam hal ini dia punya kebijakan yang berdasarkan konsep global yang tidak sinkron dengan aturan TKDN,” jelas Anang.

Kemudian persoalan yang terakhir adalah denda. Menurut Anang, aturan soal denda sendiri sebenarnya masih perlu diperjelas agak implementasi di lapangan bisa lebih mudah.

“Kita sudah mulai mendenda perusahaan-perusahaan yang tidak menepati TKDN, tetapi kita masih perlu aturan yang jelas kemana denda ini akan kita collect dan ini sampai sekarang sedang under diskusi dan semoga dalam waktu yang dekat ini bisa jadi ketetapan yang pasti, sehingga PLN sebagai pelaksana kontrak yang bernegosiasi langsung atau berkaitan langsung dengan kontraktor bisa menjalankan aturan itu dengan lebih form lagi,” imbuh Anang.

Sebagai informasi saja, penggunaan TKDN dalam proyek ketenagalistrikan PLN saat ini mencapai 48,31 persen dengan nilai Rp37,92 triliun hingga 21 November 2021. Porsi TKDN terbanyak terdapat di aspek transmisi dengan jumlah 78,49 persen.

“Jadi kita mensupport TKDN ini dengan nilai sampai Rp 37 triliun dari Rp 78 triliun yang kita monitor, ini menunjukkan kontribusi TKDN PLN sangat besar,” pungkas Anang (SNU).

BACA JUGA   Pastikan Stok BBM Arus Balik Lebaran Aman, BPH Migas Pantau SPBU Wilayah DIY dan Jateng

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *