Logo SitusEnergi
Terkait Penggeladahan Kantor PPN, EWI: Bareskrim Harus Tuntaskan Kasus Ini Terkait Penggeladahan Kantor PPN, EWI: Bareskrim Harus Tuntaskan Kasus Ini
Jakarta, Situsenergi.com Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahean berharap, pihakBareskrim Polri bisa segera menuntaskan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana... Terkait Penggeladahan Kantor PPN, EWI: Bareskrim Harus Tuntaskan Kasus Ini

Jakarta, Situsenergi.com

Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahean berharap, pihak
Bareskrim Polri bisa segera menuntaskan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli BBM non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012.

“Walaupun apa yang dilakukan pihak Bareskrim ini sudah sangat terlambat, karena kejadian perkara ini sudah sangat lama yakni pada 2009-2012, tetapi saya pribadi berharap agar kasus ini bisa segera dituntaskan,” kata Ferdinand kepada Situsenergi.com saat dimintai pendapatnya terkait hal ini, Rabu (09/11/2022).

Menurut Ferdinand, PT AKT ini patut diduga telah merugikan keuangan negara dari perjanjian jual beli solar yang nilainya mencapai ratusan miliar atau hampir setengah triliun rupiah.

“Maka dalam kesempatan ini saya sangat berharap agar Bareskrim Polri tidak main-main untuk menyelidiki kasus ini. Segera saja tetapkan tersangka karena tidak mungkin tidak ada tersangka. Apalagi di sini ada uang negara bernilai ratusan miliar atau hampir setengah triliun yang sekarang tidak jelas nasibnya dari jual beli solar antara Patra Niaga dengan PT AKT,” papar Ferdinand.

Lebih jauh ia mengatakan, bahwa tersangka dari kasus ini bisa dengan muda ditemukan dan itu bisa dimulai dengan direktur yang bertanggung jawab menandatangani perjanjian jual beli tersebut pada saat itu, baik dari pihak Patra Niaga maupun dari pihak AKT.

“Karena secara Undang-undang perseroan, merekalah yang bertanggung jawab. Jadi kedua belah pihak ini menurut saya sudah sangat patut untuk ditetapkan tersangka disamping pihak-pihak lain yang sangat mungkin terlibat dalam kasus jual beli solar ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menggeledah kantor pusat PT Pertamina Patra Niaga (PPN) di Gedung Wisma Tugu Jl Rasunan Said, Jakarta Selatan, Rabu.

BACA JUGA   Pertamina Sukses Amankan Pasokan Energi Nasional Selama Ramadan dan Idulfitri 2025

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli BBM non-tunai antara PT PPN dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012.

“Tujuan penggeledahan dalam rangka mencari barang bukti atau alat bukti lain guna membuat terang tindak pidana yang sedang kami selidiki,” kata Cahyono di Jakarta, Rabu.

Menurut Cahyono, penggeledahan dilakukan tiga tempat sekaligus, yakni kantor pusat PT PPN, kantor PT PPN ruang informasi teknologi (IT) di Gedung Sopo Del Tower Jl. Mega Kuningan Barat, Jakarta Selatan, serta Kantor PT AKT di Menara Merdeka Jl. Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat.

Penggeledahan dimulai pukul 09.00 WIB. Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan masih berlangsung dipimpin langsung oleh Cahyono Wibowo. Dittipikor Bareskrim Polri menurunkan tiga tim dalam penggeledahan tersebut.

“Penggeledahan itu untuk mencari barang bukti dokumen terkait paraka, dokumen transaksi keuangan, bukti-bukti aliran transaksi keuangan, barang bukti elektronik terkait korespondensi para pihak, serta barang bukti elektronik terkait transaksi jual beli BBM non-tunai dan transaksi pembayaran,” paparnya.

BACA JUGA   Pertamina Siapkan 95.700 KL Avtur untuk Dukung Penerbangan Haji 2025, Ini Detailnya!

“Kegiatan penggeledahan ini juga melibatkan tim dari Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Puslabfor Polri guna penanganan barang bukti elektronik dari hasil kegiatan penggeledahan,” pungkasnya.

Perkara tersebut telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Agustus lalu. Dalam perkara tersebut, penyidik menduga ada kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan tindak pidana korupsi dalam proses penjualan BBM non-tunai antara anak perusahaan Pertamina itu dengan PT AKT pada tahun 2009-2012 sebesar Rp 451,6 miliar.

Kronologis singkat perkara itu pernah dirilis Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo pada Senin (22/8).

Saat itu, Dedi menjelaskan pada periode 2009-2012 PT PPN melakukan perjanjian jual BBM non-tunai dengan PT AKT, yang ditandatangani oleh Direktur Pemasaran PT PPN dengan Direktur PT AKT.

Pelaksanaan kontrak tersebut ialah pada 2009-2010, terjadi transaksi jual beli BBM dengan volume 1.500 kiloliter (Kl) per bulan; kemudian pada 2010-2011 PT PPN menambah volume pengiriman menjadi gw6.000 Kl per bulan (Addendum I). Selanjutnya, pada 2011-2012 PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 Kl per pemesanan (Addendum II).

Pada proses pelaksanaan perjanjian PT PPN dalam tahap pengeluaran BBM, Direktur Pemasaran PT PPN melanggar batas kewenangan atau otorisasi untuk penandatangan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas Rp50 miliar berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 tanggal 11 Agustus 2008 tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, Dan Otorisasi.

Kemudian, PT AKT tidak melakukan pembayaran sejak tanggal 14 Januari 2011 sampai 31 Juli 2012 dengan jumlah sebesar Rp19,7 miliar dan 4,73 juta dolar AS atau senilai Rp451,66 miliar.

BACA JUGA   Teknologi Pisau Bermata Dua, Menyongsong Blokchain, Web3, NFT, dan Kontrak Pintar di Bawah PP No. 28 Tahun 2025

“Tidak adanya jaminan berupa bank garansi atau SKBDN dalam proses penjualan BBM non-tunai, sehingga PT PPN mengalami kerugian pada saat PT AKT tidak melakukan pembayaran terhadap BBM yang telah diterimanya sejak tahun 2009 sampai dengan 2012,” jelas Dedi.

Berdasarkan data rekonsiliasi verifikasi tagihan kreditur pada proses PKPU N0. 07/PDT.SUS-PKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 4 April 2016, BBM yang belum dibayar oleh PT AKT kepada PT PPN sebesar Rp. 451,6 miliar. Akuntansi utang piutang PT PPN diketahui berupa BBM jenis solar yang sudah terkirim ke PT AKT sejumlah 154.274.946 liter atau senilai Rp278,6 miliar atau 102,6 juta dolar AS.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat dugaan penerimaan uang oleh pejabat PT PPN yang terlibat dalam proses perjanjian penjualan BBM non tunai antara PT PPN dengan PT AKT pada periode saat terjadinya proses penjualan BBM tersebut,” ujar Dedi.(SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *