Logo SitusEnergi
Sudah Tak Relevan, Kementrian ESDM Cabut Lagi 22 Regulasi Sudah Tak Relevan, Kementrian ESDM Cabut Lagi 22 Regulasi
Jakarta, situsenergy.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyederhanakan regulasi dengan mencabut 22 regulasi yang dinilai tidak relevan lagi dan menghambat proses... Sudah Tak Relevan, Kementrian ESDM Cabut Lagi 22 Regulasi

Jakarta, situsenergy.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyederhanakan regulasi dengan mencabut 22 regulasi yang dinilai tidak relevan lagi dan menghambat proses investasi.

Sebanyak 51 regulasi disederhanakan menjadi hanya 29 regulasi yang terdiri dari regulasi di subsektor migas (dari 10 menjadi 7 regulasi), ketenagalistrikan (2 menjadi 1 regulasi), minerba (6 menjadi 1 regulasi), EBTKE (6 menjadi 2 regulasi), dan SKK Migas (27 menjadi 18 regulasi).

Menteri ESDM Ignasius Jonan, pada konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta (12/2/2018) menyampaikan bahwa pengurangan atau pencabutan peraturan ini dilakukan untuk mendorong investasi, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

“Melanjutkan minggu lalu (mencabut 32 regulasi), kami kembali melakukan pengurangan atau pencabutan banyak peraturan. Hari ini, total yang dicabut 22 (peraturan). Kita mencabut lagi peraturan-peraturan baik peraturan menteri, keputusan menteri maupun juklak-juklak, aturan perizinan dan peraturan kerja, baik di direktorat jenderal maupun di SKK Migas, itu sekarang kita cabut,” papar Jonan.

Ia menyampaikan sejak minggu lalu total sebanyak 54 peraturan telah dicabut. Jonan berharap, dengan pencabutan peraturan yang sudah tidak relevan dan menghambat investasi ini akan semakin meningkatkan fleksibilitas investasi.

BACA JUGA   PLN Disjaya Kembangkan Bank Sampah

“Minggu lalu 32 dan saat ini 22 yang dicabut. Jadi mudah-mudahan ini bisa mendorong investasi besar, karena rencana investasi di sektor ini, termasuk di SKK Migas dan BPH Migas tahun ini kurang lebih US$ 50 miliar atau naik dua kali lipat dibanding tahun 2017,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, realisasi total investasi sektor ESDM pada 2017 mencapai sekitar US$ 26 miliar.

Dalam pencabutan dan penyederhanaan regulasi ini Jonan mengungkapkan, pihaknya berpegang pada tiga hal, yakni konstitusi UUD 1945 pasal 33; aspek keselamatan; dan aspek tata kelola publik.

“Memang kalau 200 sekalian mungkin bisa (sampai) tiga bulan. Ini jadi tiap minggu bisa 20, mungkin minggu depan ada 10, dua minggu lagi terus kita kurangi,” tukasnya.

Sementara dari sektor migas, salah satu aturan yang digabung adalah Permen ESDM No. 16/2011 dan Permen ESDM No. 26/2009 menjadi Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang kegiatan penyaluran BBM dan Liquified Petroleum Gas.

Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan, penyederhanaan perizinan misalnya dilakukan dengan memangkas dari 31 perizinan untuk membangun SPBU menjadi satu saja.

BACA JUGA   Pertamina RU IV Cilacap Aplikasikan PLTS Berkapasitas 1 MW, Terbesar Se-Indonesia

“Contoh gini nih kita menghapus, dulu orang mau bangun SPBU gampangnya gitu ya butuh 31 sertifikat perizinan segala macam sekarang hanya 1 persetujuan layak operasi,” kata Ego.

Dengan demikian, lanjut diam hanya badan usaha terkait yang bertanggung jawab untuk memastikan kelayakan dan keselamatan SPBU.

“Sekarang hanya satu aja jadi ini. Nah itu kita serahkan ke badan usahanya aja untuk bertanggung jawab baik terhadap kelayakan desain dan inspeksi keselamatannya,” papar Ego.

Jadi, lanjut dia, calon penyalur hanya perlu datang langsung ke badan usaha terkait, misalnya Pertamina untuk memperoleh perizinan. Sedangkan, harga jualnya masih tetap diatur pemerintah.

“Kamu mau jadi penyalur Pertamina ribet kemarin kemarin you ngelamar dulu ke Pertamina. Pertamina bikin kerja sama diseleksi semua segala macam baru kirim ke Ditjen Migas. Ditjen Migas bisa 14 hari setuju atau enggak, tapi sekarang langsung ke badan usaha terkait saja. Namun harga ditetapkan pemerintah,” pungkas Ego.(adi)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *