Logo SitusEnergi
RUPSLB PGN Sepakat Bukan Lagi BUMN RUPSLB PGN Sepakat Bukan Lagi BUMN
Jakarta, situsenergy.com Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) diputuskan bahwa para pemegang saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) bersepakat menyetujui perubahan... RUPSLB PGN Sepakat Bukan Lagi BUMN

Jakarta, situsenergy.com

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) diputuskan bahwa para pemegang saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) bersepakat menyetujui perubahan anggaran dasar perusahaan, sehingga PGN tidak punya status Persero.

“Tadi sudah dilakukan putusan RUPS-nya. Terkait hasil sudah disetujui 77,8% dari investor yang hadir, jadi sudah kuorum, sah,” kata Sekretaris Perusahaan PGAS, Rachmat Hutama pada sejumlah media, Kamis sore (25/1/2018) di  Jakarta.

Dengan demikian, status Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) secara resmi tidak berlaku.

Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI) porsi kepemilikan Negara Republik Indonesia di emiten berkode PGAS itu sebesar 13,8 miliar lembar saham atau setara 56,9%. Saham itulah yang nantinya akan dialihkan ke Pertamina jika holding BUMN migas jadi terbentuk.

“Pemerintah dalam hal ini mengalihkan seluruh saham seri B milik negara di PGN menjadi setoran modal pada PT Pertamina,” katanya.

Dengan pengalihan saham tersebut, maka Pertamina resmi menjadi induk usaha holding BUMN migas yang membawahi PGN. Sementara PT Pertagas anak usaha Pertamina kepemilikannya dialihkan ke PGN.

BACA JUGA   Earth Hour, Besok Pemprov DKI Gelar Pemadaman Lampu

Pelaksanaan RUPSLB sendiri sesuai dengan instruksi Menteri BUMN Rini Soemarno agar PGN melaksanakan RUPSLB lantaran Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina (PP Holding) sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani.

Karena itu, ungkap Rachmat, pembahasan perubahan anggaran dasar perseroan perlu dilakukan agar rencana pemerintah membentuk holding migas bisa terwujud. “Pemerintah dalam hal ini mengalihkan seluruh saham Seri B milik negara di PGN menjadi setoran modal pada PT Pertamina (Persero),” katanya.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno, menyambut baik hasil keputusan tersebut.  “Tujuan utama dari dibentuknya Holding BUMN Minyak dan Gas Bumi (Migas) adalah untuk efisiensi, efektifitas dan jangkauan investasi yang lebih luas.

Lebih jauh Fajar mengutarakan bahwa terdapat berbagai upaya menuju pembentukan holding migas. “Selain proses akuisisi juga imreng. Imreng salah satu proses pengalihan saham,” ujar Fajar, Jumat (26/1/2018) di Jakarta.

Dia juga menegaskan bahwa tidak ada rasionalisasi karyawan PGN ketika holding migas terbentuk. (Fyan)

BACA JUGA   94 Tahun Kemitraan CPI dan Indonesia

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *