

Subsidi Harus Tepat, Pemerintah Harus Berani Koreksi Harga BBM Subsidi dan Elpiji
ENERGI September 2, 2019 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, situsenergy.com
Turunnya besaran subsidi pada Nota keuangan APBN 2020, perlu disikapi dengan cerdas dan bijak oleh Pemerintah. Demikian dikatakan oleh Sofyano Zakaria, Pengamat energi dan juga Direktur Puskepi.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Data Nota Keuangan RAPBN 2020 : Angaran subsidi BBM hanya Rp 20,8T atau Turun dari Tahun sebelumnya yang masih Rp32,3T.
Untuk anggaran subsidi LPG turun dari Rp 58T menjadi Rp 54,4T sementara Anggaran Subsidi Listrik Justru Naik dari Rp.52,3T menjadi Rp.62,2T.
Terhadap turunnya besaran subsidi pada BBM khususnya terhadap BBM Solar subsidi, Sofyano mengatakan sudah saat nya pemerintah tidak lagi memberi subsidi ke dalam produk solar.
“Untuk kendaraan bermotor yang menggunakan solar subsidi, maka subsidinya harusnya diberikan saja dalam bentuk subsidi untuk pajak kendaraan bermotornya. Dan juga harus ada pembatasan yakni subsidi hanya untuk kendaraan angkutan barang dan ber plat nomor polisi warna kuning dan dengan jumlah roda maksimal 6buah” kata Sofyano yang juga adalah Koordinator Asosiasi Pengamat Energi Indonesia.
Demikian pula untuk kendaraan angkutan penumpang umum plat kuning , subsidi diberikan juga dalam bentuk diskount pada pajak kendaraan saja yang diberikan pada saat pembayaran perpanjangan stnk nya, lanjut Sofyano.
Terhadap BUMN yang juga mendapat solar subsidi yakni BUMN PT Kereta Api , ASDP, PELNI, Sofyano mengatakan lebih fair dan lebih mengontrol maupun mengawasi nya jika subsidi diberikan hanya dalam harga tiket nya saja. Tidak lagi dalam bentuk BBM solar, ucap Sofyano zakaria.
Namun tidak semua penumpang wajib dapat subsidi, tambah Sofyano, penumpang yang membeli tiket kelas bisnis dan eksekutif sangatlah tidak adil jika diberi subsidi, tegas Sofyano .
Terkait subsidi elpiji tabung 3kg, Sofyano mengatakan bahwa Pemerintah tak perlu terlena dengan membiarkan harga elpiji 3kg tak pernah dikoreksi naik sejak diluncurkan nya program konversi minyak tanah ke epiji. Harga eceran elpiji 3 tetap sejak dulu tetap Rp.4.250/kg sebagaimana ditetapkan dalam Perpres maupun Permen ESDM , walau nyatanya dipasaran harga beli rakyat jauh diatas itu.
Adanya rencana distribusi tertutup elpiiji 3kg sulit dilaksanakan dan merepotkan masyarakat . Akan berpotensi banyak penyelewengan dalam pelaksanaan pendataan siapa yang berhak dan tidak nya , tambah Sofyano.
Beberapa kali pernah dilakukan pilot projek distribusi tertutup seperti di Malang dan Bali, nyatanya gagal, ujar Direktur Puskepi ini.
“Koreksi naik harga eceran dan berlakukan HET yang sama di seluruh NKRI namun tata ulang jalur distrubusinya.
Pangkalan dan Pengecer elpiji masukan secara resmi sebagai mata rantai distribusi yang ditetapkan marginnya.
Di setiap RT harus ada Penyalur elpiji sehingga masyarakat dekat dalam memperoleh elpiji dan berlakukan dengan tegas dalam peraturan pemerintah siapa pengguna yang berhak atas elpiji 3kg disertai dengan sanksi hukumnya” , tutup Sofyano. (irs)
No comments so far.
Be first to leave comment below.