

BPH Migas: Daerah 3T Bisa Gunakan Dana Desa Bangun Fasilitas BBM
ENERGI March 19, 2018 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergy.com
Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas (Migas) mendorong penggunaan dana desa di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) untuk membangun sarana dan fasilitas sub penyalur bahan bakar minyak (BBM). Hal itu guna mendukung program pemerintah pusat untuk menyediakan BBM satu garge di seluruh pelosok Indonesia.
“Dana desa melalui regulasi yang ada bisa diperuntukkan juga untuk membantu BBM satu harga dan sub penyalur, sehingga ketersediaan dan distribusi BBM ke seluruh desa bisa terwujud,” ujar Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa di Jakarta, Senin (19/3).
Fanshurullah mengungkapkan saat ini jumlah penyalur BBM Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia baru berkisar 7.455 unit. Padahal, Indonesia memiliki sekitar 20 ribu lebih desa 3T yang jaraknya jauh dari penyalur reguler maupun penyalur program BBM Satu Harga. “Ada masalah setelah BBM sampai di kota atau di kecamatan untuk menuju ke desa,” terang dia.
Dirinya berharap, dengan memanfaatkan dana desa yang besarnya sekitar Rp1 miliar perdesa, pemangku kebijakan desa setempat bisa menanggung biaya penyediaan sarana dan fasilitas sub penyalur BBM yang maksimal hanya Rp100 juta tanpa membebani masyarakat.
“Nanti setelah sarana dan fasilitas itu tersedia, sub penyalur bisa mulai membeli BBM dari penyalur yang ditunjuk dan mendistribusikan kepada anggotanya. Harga yang diterima konsumen adalah harga beli BBM ditambah dengan ongkos angkut. Besaran maksimal ongkos angkut sendiri ditentukan oleh pemerintah daerah setempat,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPR Bambang Soesatyo mendukung upaya pemerintah yang ingin menyediakan BBM satu harga kepada masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.
“Selama ini, kami mendengar ada ketidakadilan. Rakyat kita di ujung sana sudah susah, tetapi untuk membeli BBM-nya jauh lebih mahal, sangat mahal bisa dua puluh hingga tiga puluh kali lipat dari harga yang kita beli di Jakarta,” ujar Bambang.
Dia pun meminta jajaran aparat keamanan untuk ikut mengawasi program BBM satu harga dan sub penyalur dengan menangkap para penimbun BBM ilegal di daerahnya
Sebagaimana diketahui, sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2018, sub penyalur BBM adalah perwakilan dari sekelompok penggunaan jenis BBM Tertentu dan/atau jenis BBM khusus penugasan di daerah yang tidak terdapat penyalur. Sub penyalur mendistribusikan BBM hanya khusus kepada anggotanya dengan kriteria yang diatur oleh BPH Migas.
Sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015, lokasi sub penyalur minimal lima kilometer (km) dari lokasi penyalur terdekat. Adapun jumlah BBM yang bisa dibeli dari penyalur maksimal 3 ribu liter untuk jenis BBM premium dan solar. (SNU)
No comments so far.
Be first to leave comment below.