Logo SitusEnergi
Sofyano Dukung Sikap MESDM , Nggak Kompak di Daerah, Menteri ESDM Akan Kaji Ulang Harga Eceran LPG 3 Kg Sofyano Dukung Sikap MESDM , Nggak Kompak di Daerah, Menteri ESDM Akan Kaji Ulang Harga Eceran LPG 3 Kg
Jakarta, Situsenergi.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengkaji harga eceran tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg. Pasalnya, HET LPG... Sofyano Dukung Sikap MESDM , Nggak Kompak di Daerah, Menteri ESDM Akan Kaji Ulang Harga Eceran LPG 3 Kg

Jakarta, Situsenergi.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengkaji harga eceran tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg. Pasalnya, HET LPG 3 kg memiliki perbedaan atau disparitas yang tinggi di daerah.

Menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, adanya perbedaan tersebut karena HET LPG 3 kg memang ditentukan oleh daerah sehingga tergantung oleh alur distribusi.

“Memang selama ini acuannya itu harga eceran ditentukan di daerah, jadi kan tergantung pada biaya yang diperkirakan mulai dari depo LPG yang disalurkan oleh Pertamina, selanjutnya ada lagi proses angkat ke mana-mana, distribusi alur,” katanya seperti dikutip di Jakarta, Sabtu (17/6/2023).

Apalagi, kata dia, sejumlah daerah memiliki wilayah yang jauh sehingga hal itu menjadi perhatian. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kewajaran angka HET tersebut.

“Kita berkaca pada pupuk yang biaya distribusinya tidak mahal. Cuma memang yang akan kita evaluasi sekarang adalah kewajaran daripada angka-angka tersebut dan sebetulnya untuk distribusi barang-barang subsidi ini kan ada juga yang sejenis antara lain pupuk. Kenapa pupuk kok bisa dari kios langsung ke kelompok petani dan juga nggak mahal-mahal biayanya,” terangnya.

Kementerian ESDM sendiri saat ini terus mengupayakan agar penyaluran LPG bersubsidi 3 Kg dapat lebih tepat sasaran. Salah satunya dengan melakukan pendataan pelanggan menggunakan Kartu Identitas Penduduk (KTP).

BACA JUGA   Tahun Ini AKR Yakin Laba dan Pendapatannya Tumbuh Double Digit

Pembatasan LPG 3 Kg sendiri diatur dalam Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata by name by address.

Pemerintah juga masih melakukan tahapan registrasi dan pencocokan data masyarakat yang nantinya berhak menerima LPG 3 kg. Registrasi tersebut bakal mengacu data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).

Proses pendaftaran pembelian gas LPG 3 Kg sejatinya sudah dimulai sejak Maret 2023 dan akan berakhir pada Desember 2023. Artinya setelah itu, kebijakan pembatasan akan mulai diterapkan pada tahun 2024.

Sebelumnya Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, bahwa konsumen yang belum teregistrasi dalam data P3KE yang menjadi acuan untuk pembelian LPG 3 kg, bisa dilakukan di sub penyalur resmi LPG 3 kg oleh PT Pertamina (Persero).

“Itu nanti dilakukan di sub penyalur (pangkalan), dan melakukan registrasi nanti sub penyalur. Masyarakat tidak perlu khawatir, cukup menunjukkan identitas diri (KTP) untuk di cross check dengan data P3KE, bila tidak terdaftar di P3KE akan kita input datanya,” kata Irto.

Menurut dia, masyarakat hanya perlu membawa identitas diri dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

“Nantinya akan dilakukan pencocokan data dengan data P3KE di sub penyalur tersebut. Jadi diperlukan KTP dan KK untuk registrasi di sub penyalur,” tambahnya.

Namun yang pasti, kata Irto, sampai saat ini belum diberlakukan syarat terdaftar dalam data P3KE untuk mendapatkan LPG 3 kg.

“Saat ini masyarakat bisa membeli LPG 3 kg di Sub Penyalur resmi tanpa pencocokan dengan data P3KE. Artinya pembelian masih seperti biasa,” jelas Irto.

Secara terpisah, Sofyano Zakaria, Pengamat Kebijakan Energi , mengatakan bahwa Pemerintah dalam hal ini perlu mengontrol ketat kenaikan HET lpg 3kg yang ditetapkan Pemda.

“Kenaikan HET Harus ada batasan maksimal besaran m dari HET elpij nasional yg Ditetapkan secara Nasional oleh menteri esdm. Tidak boleh naik hanya berdasarkan kebijakan pemda saja “ ujar Sofyano.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik, Puskepi itu menambahkan : “Menteri ESDM perlu segera merevisi permen esdm yang ada dengan menetapkan hal hal yang terkait soal HET dan mensyaratkan apa apa pertimbangan yang harus dipenuhi ketika Pemda akan menaikan HET lpg3kg. Kemampuan dan daya beli masyarakat juga harus jadi pertimbangan utama”.

BACA JUGA   Bumi Resources Jajaki Kerjasama Dengan China Pada Proyek Gasifikasi Batubara
Kardaya Warnika: Reformasi Subsidi BBM Harus Utamakan Stok

Sofyano menegaskan bahwa Setiap keputusan Kenaikan HET elpiiji oleh Pemda perlu dan harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari menteri esdm dan juga menteri dalam negeri.
Kenaikan HET lpg3kg , berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, orang banyak dan sangat terkait dengan daerah lainnya pula jadi tidak hanya soal kepentingan pemda yang menaikan HET itu saja , tutup Sofyano. (Ert/SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *