Logo SitusEnergi
SKK Migas Akui, Banyak Persoalan Harus Diselesaikan Sebelum Serahterima Blok Rokan SKK Migas Akui, Banyak Persoalan Harus Diselesaikan Sebelum Serahterima Blok Rokan
Jakarta, Situsenergi.com Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengakui, banyak persoalan yang harus diselesaikan sebelum proses serahterima Blok... SKK Migas Akui, Banyak Persoalan Harus Diselesaikan Sebelum Serahterima Blok Rokan

Jakarta, Situsenergi.com

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengakui, banyak persoalan yang harus diselesaikan sebelum proses serahterima Blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) kepada PT Pertamina (Persero). Beberapa persoalan saat ini masih dalam proses penyelesaian dan masih dibahas intensif dengan pihak terkait.

Namun demikian, Deputi Operasi SKK Migas, Julius Wiratno memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi dalam proses serah terima tersebut sebagaimana isu yang beredar selama ini, termasuk soal isu adanya limbah B3.

“Sampai dengan hari ini tidak ada (Pelanggaran hukum), kalau ada pasti sudah diperkarakan. Tapi kalau surat menyurat, pengaduan, saya kemarin baru pulang dari Balikpapan terus siang ikut rapat pimpinan, ada surat katanya sudah ada Pelaporan, tapi kan kami tidak tahu sudah ditindaklanjuti atau belum. Disarankan oleh penasehat ahli yang bidang penegakan hukum SKK Migas untuk berkomunikasi dengan penegak hukum,” ujar Julius dalam diskusi virtual ‘Tuntaskan Masalah Blok Rokan Sebelum Diserahkan Ke Pertamina’, yang diselenggarakan FSPPB dan Aktual.com, Sabtu (12/6/2021).

Namun demikian, kata Julius, hal itu belum boleh disebut ada pelanggaran hukum karena pengaduan itu memang banyak sekali. Dari mulai hal yang ringan hingga berat. “Tapi selama ini tentu saja dikendalikan dengan baik dan bijaksana dan dikomunikasikan dengan pihak terkait dengan bijaksana,” tegasnya.

BACA JUGA   DOBBER, Inovasi Jenius Pertamina EP yang Pangkas Kerugian & Tekan Emisi!

Julius menambahkan, pada prinsipnya transisi Blok Rokan ini harus berhasil, karena proses transisi blok migas sendiri sudah pernah dilakukan sebelumnya dan melibatkan Pertamina. “Jadi apapun yang kita hadapi didepan mata, kita selesaikan dengan sebaik-baiknya. Tinggal dua bulan lagi, proses transisi harus kita selesaikan dengan tuntas,” kata dia.

Kemudian menjawab pertanyaan Kabid Media FSPPB, Capt. Marcellius Hakeng Jayawibawa soal adanya Head Of Agreement (HOA) antara SKK Migas dengan Chevron Pacific Indonesia pada 28 September 2020 tentang pemulihan limbah B3 di Blok Rokan, Julius menjelaskan bahwa tujuan dibuatnya HOA itu adalah karena salah satunya CPI tidak mau berinvestasi lagi pada Blok Rokan, karena pertimbangan bahwa investasi tersebut tidak ada kepastiannya apakah nanti akan kembali dalam bentuk cost recovery atau sebagainya.

“Tujuan kita (HOA) adalah bagaimana produksi, lifting kita minyak tidak turun dari Rokan. Itu yang mendasari itu semua. Dan juga ada liability kewajiban yang harus dilaksanakan. Dalam HOA itu ada pertimbangan teknisnya, bahwa untuk terkait dengan pemulihan lahan itu di perjanjian sebelumnya tidak diatur. Itu yang mendasari, sehingga ini muncul untuk memastikan agar Chevron mau berinvestasi untuk menjaga produksi Rokan,” pungkasnya.

BACA JUGA   Emma Sri Martini Borong Penghargaan di Stevie Awards 2025, Pertamina Bikin Bangga Lagi!

Alih kelola Blok Migas Rokan, Provinsi Riau dari PT Chevron Pasific Indonesia (dan pendahulunya) yang sudah 97 tahun kepada PT Pertamina (Persero) tinggal menghitung hari. Tepatnya pada 9 Agustus 2021 nanti, blok Migas terbesar kedua di Indonesia itu akan diserahterimakan kepada PT Pertamina (Persero).

Namun demikian, menjelang alih kelola tersebut, banyak persoalan yang ternyata belum diselesaikan dan berpotensi menghambat proses alih kelola tersebut. Chevron diduga tidak transparan terkait data pengolahan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) yakni berupa Tanah Terkontaminasi Minyak yang jumlahnya masih sangat signifikan dan belum terselesaikan.

Kondisi ini dikhawatirkan menjadi permasalahan di kemudian hari bagi masyarakat setempat, pemerintah daerah, Pertamina dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terlebih lagi berpotensi menjadi beban keuangan negara secara langsung maupun tidak langsung.

Sejak 2018 ketika keputusan pengelolaan Blok Rokan oleh Pemerintah diserahkan
kepada Pertamina mulai 9 Agustus 2021, pada 2019 Chevron sebagai kontraktor mulai mengurangi investasinya sehingga menyebabkan produksi harian di blok tersebut mengalami penurunan yang cukup drastis. Meskipun pada tahun 2020, Chevron kembali melakukan investasi atas beban Pertamina, tetapi karena produksi harian yang sudah terlanjur turun drastis,
sehingga menjadi sulit untuk kembali ke performa semula.

BACA JUGA   Pertamina Salurkan Beasiswa ke 44 Local Hero untuk Dukung Pendidikan dan Inisiatif Lingkungan

Belum lagi permasalahan pembangkit listrik yang dikelola oleh PT MCTN yang
merupakan anak usaha PT CPI, diduga telah terjadi pelanggaran terhadap UU
Ketenegalistrikan, bahwa yang memiliki Wilayah Produksi adalah PT PLN (Persero). (SNU/RIF)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *