Logo SitusEnergi
Sidang Gugatan Eks Dirut Pertamina Ke PwC Dilanjutkan Mediasi Tahun Depan Sidang Gugatan Eks Dirut Pertamina Ke PwC Dilanjutkan Mediasi Tahun Depan
Jakarta, situsenergi.com Update sidang gugatan terkait kasus yang dialami oleh Eks Dirut PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan versus PT PricewaterhouseCoopers Consulting (PwC) berlangsung singkat... Sidang Gugatan Eks Dirut Pertamina Ke PwC Dilanjutkan Mediasi Tahun Depan

Jakarta, situsenergi.com

Update sidang gugatan terkait kasus yang dialami oleh Eks Dirut PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan versus PT PricewaterhouseCoopers Consulting (PwC) berlangsung singkat hari ini, Selasa (18/12/2023).

Pihak penggugat dan tergugat yang hadir menerima putusan Majelis Hakim untuk dilakukan sidang mediasi yang akan berlangsung awal Januari 2024 mendatang. Karen Dkk sebelumnya menggugat PwC senilai Rp1,2 triliun atas laporan PwC yang dinilai terlalu dini atas keputusan pembelian Liquefied Natural Gas (LNG) dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) beberapa tahun lalu. Kini kasus pembelian LNG ini tengah disidik oleh KPK.

Kuasa Hukum Penggugat, Humisar Sahala Panjaitan, saat ditemui di PN Jakarta Selatan mengapresiasi kehadiran pihak PwC hari ini, meskipun mereka hadir diwakili kuasa hukumnya.

“Kehadiran PwC dalam sidang kali ini menunjukkan kepatuhan mereka terhadap hukum. Sidang selanjutnya adalah mediasi, tadi sudah ditunjuk hakim mediatornya. Kemungkinan mediasi berlangsung setelah tahun baru,” ujar Sahala dalam keterangannya.

PwC diwakili kuasa hukumnya, Lutfi Saputra juga ikut memberikan tanggapannya terkait gugatan yang dilayangkan Karen Agustiawan dan kawan-kawan.

“PwC tentunya menghormati hak menggugat dari seorang warga negara, tapi dari kami pihak PwC tentunya melihat laporan yang disiapkan klien kami sudah sesuai standar profesional. Selanjutnya kita akan mengikuti proses persidangan,” jelas Lutfi.

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini PwC dinilai telah membuat laporan audit investigatif dan menarik kesimpulan yang tidak cermat, tidak sesuai dengan fakta, tidak objekif, dan menyesatkan, karena tidak melakukan proses pengumpulan data yang komprehensif.

BACA JUGA   Kuasa Hukum: Manajemen Meratus Line Pernah Menarget Pemilik dan Direksi Bahana Line Dikriminalisasi

Laporan audit investigasi yang dibuat oleh PwC nyata-nyata bertentangan atau telah melanggar dari kewajiban hukum sebagai Auditor Independen atau Akuntan Publik yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat.

PwC secara jelas telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga secara langsung merugikan Penggugat.

Karen Agustiawan dkk dirugikan karena telah berkali-kali diberitakan di media, digeledah, dicekal, ditetapkan sebagai Tersangka sejak tanggal 6 Juni 2022 oleh KPK, dan pada tanggal 19 September 2023 telah dilakukan penahanan hingga saat ini.

Padahal, berdasarkan informasi dari internal Pertamina, pengadaan LNG Corpus Christi ini justru menghasilkan keuntungan penjualan yang signifikan bagi Pertamina sebesar USD91,5 juta hingga 1 Desember 2023.

Dalam gugatan ini, Karen dkk mengugat PwC Indonesia atas kerugian materiil yang telah dialami sebesar Rp12 miliar. Pihaknya juga mengugat ganti rugi immateriil sebesar USD78 juta atau setara Rp1,2 triliun.

Karen dkk menuntut PwC Indonesia menyampaikan permintaan maaf yang disiarkan di media koran dan online selama tiga hari beturut-turut, dan meminta PwC Indonesia membayar jika tidak tunduk atas putusan yang sah. (DIN/SL)

BACA JUGA   Gerindra Akan Bersikap Tegas Jika Kadernya Terlibat Pencurian Minyak Di Tuban

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *