Logo SitusEnergi
Seknas Jokowi Kecam Keputusan Kepala SKK Migas Teken WP&B Seknas Jokowi Kecam Keputusan Kepala SKK Migas Teken WP&B
Jakarta, situsenergy.com Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi menandatangani persetujuan Work, Program and... Seknas Jokowi Kecam Keputusan Kepala SKK Migas Teken WP&B

Jakarta, situsenergy.com

Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi menandatangani persetujuan Work, Program and Budget (WP&B) Kontraktor Kontrak Kerjasama tahun 2018 dengan target lifting minyak hanya sebesar 763 barel per hari dan menyetujui cost recovery sebesar US$ 12.54 miliar menuai kecaman.

Menurut Ketua Bidang Energi Seknas Jokowi Tumpak Sitorus, persetujuan Kepala SKK Migas tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang APBN 2018 yang menetapkan lifting minyak sebesar 800.000 barel per hari dan cost recovery sebesar US$ 10.09 miliar. “Jadi dia menyetujui produksi lebih rendah dan cost recovery lebih tinggi, ini standar ganda yang ditetapkan oleh Amien Sunaryadi,” kata Tumpak  di Jakarta, Selasa (06/2/2018).

Ia mempertanyakan bagaimana bisa seorang Kepala SKK Migas membuat keputusan yang tidak sesuai dengan keputusan yang diambil oleh Presiden RI melalui Menteri ESDM sebagai wakil Pemerintah dan anggota DPR yang telah membuat kesepakatan target lifting dan cost recovery dalam UU APBN 2018.

“Langkah Amien ini bisa mengancam ekonomi nasional karena postur APBN 2018 sudah disusun berdasarkan kebutuhan pengeluaran dan target pendapatan Pemerintah,” ujar Tumpak.

BACA JUGA   Bersama Bright Gas, Bangkitkan UMKM dari Pandemi

“Jika ada pihak di bawah Pemerintah yang berbeda target dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR itu namanya Pembangkangan Politik terhadap Pemerintah dan DPR,” ketusnya.

Dalam UU APBN 2018, lanjut dia, Pemerintah dan DPR telah menetapkan penerimaan negara sebesar Rp 1.897,7 triliun sementara pengeluaran negara sebesar Rp 2.220,7 triliun dengan asumsi nilai tukar sebesar Rp 13.400 per dolar AS dan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price / ICP) sebesar US$ 48 per barel.

“Dengan menetapkan produksi minyak mentah dan lifting yang lebih rendah dari yang ditetapkan dalam UU APBN 2018 maka Amien Sunaryadi telah membuat celah defisit APBN semakin meningkat dan membahayakan ekonomi Indonesia,” paparnya.

Kepala SKK Migas, lanjut Tumpak, juga melanggar UU APBNP 2017. Pasalnya ia menyetujui lifting minyak hanya 803.000 barel per hari dan cost recovery mencapai US$11.9 miliar dalam revisi WP&B  tahun 2017. “Padahal dalam UU APBNP 2017 lifting minyak ditetapkan sebesar 815.000 barel per hari dan cost recovery ditetapkan sebesar US$ 10.7 miliar,” ungkapnya.

Tumpak menjelaskan, meskipun dalam tahun 2017 penerimaan negara dari sektor migas melampuai target yang ditetapkan dalam APBN 2017 namun hal tersebut lebih terjadi karena faktor kenaikan harga minyak internasional yang berada di luar kontrol Pemerintah, DPR dan SKK Migas.

BACA JUGA   Pasok BBM Pemudik di Tol Jawa Pakai Sepeda Motor, DPR Apresiasi Pertamina

Penerimaan negara dari sektor migas tahun 2017 tercatat sebesar US$13.1 miliar sementara target penerimaan negara dari sektor migas dalam APBN Perubahan 2017 sebesar US$12.2 miliar. “Sekali lagi kami tegaskan, penerimaan melampaui target karena harga minyak naik bukan karena kerja keras kepala SKK Migas,” tukasnya.

“Selain itu, Kepala SKK Migas juga memberikan persetujuan biaya operasi untuk memproduksi minyak dan gas bumi atau biasa disebut cost recovery yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara tahun 2018 (UU APBN 2018),” pungkas Tumpak.(adi)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *