Logo SitusEnergi
Sebelum Stop Ekspor Bauksit, Pemerintah Harus Tambah Industri Smelter Sebelum Stop Ekspor Bauksit, Pemerintah Harus Tambah Industri Smelter
Jakarta, Situsenergi.com Sebagai imbas dari kebijakan setop ekspor bauksit pada Juni 2023 mendatang, pemerintah diminta untuk memperbanyak industri smelter dalam negeri. Karena diperkirakan akan... Sebelum Stop Ekspor Bauksit, Pemerintah Harus Tambah Industri Smelter

Jakarta, Situsenergi.com

Sebagai imbas dari kebijakan setop ekspor bauksit pada Juni 2023 mendatang, pemerintah diminta untuk memperbanyak industri smelter dalam negeri. Karena diperkirakan akan ada surplus produksi bauksit yang belum tentu dapat diserap seluruhnya.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Rofik Hananto dalam keterangan resminya yang diterima, Selasa (27/12/2022).

“Saat ini baru ada empat industri smelter dalam negeri dengan kapasitas pengolahan 14 juta ton. Padahal berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM Tahun 2022, produksi bauksit mencapai 48 juta ton sehingga masih ada sekitar 34 juta ton yang belum terserap,” kata Rofik.

Karena itu, dia mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam menyetop ekspor bauksit sebagaimana turunan dari amanat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) itu.

“Jadi sebenarnya yang jadi pertanyaan adalah bagaimana kesiapan pemerintah dalam menyetop ekspor. Masih ada waktu enam bulan lagi, apakah bisa semua sisa bauksit itu terserap? Nah ini yang harus kita cermati,” tukasnya.

Berdasarkan data ESDM per tahun 2021 serta data di lapangan, kapasitas input tiga smelter bauksit yang sudah beroperasi hanya dapat menyerap sebesar 4,56 juta ton bauksit yaitu milik PT Indonesia Chemical Alumina dengan kapasitas output 300.000 CGA (chemical grade alumina), PT Well Harvest Winning dengan kapasitas output 1 juta SGA (smelter grade alumina) dan PT Inalum dengan kapasitas output 250.000 aluminium ingot dan billet.

BACA JUGA   Penerapan Teknologi 4.0 Bisa Kurangi Resiko Kecelakaan Tambang

Terkait kebijakan hilirisasi bauksit, ia menjelaskan bahwa hal itu memang merupakan amanat UU Minerba agar terjadi peningkatan nilai tambah produk industri dalam negeri, dan menyetop ekspor baru menjadi langkah awal dari rantai aktivitas hilirisasi.

“Mengeluarkan surat larangan ekspor kan gampang. Tetapi poinnya adalah apakah pemerintah sudah punya gambaran ketika ekspor dilarang, industri smelter kita sudah dapat menyerap semua bijih bauksit ini untuk kita olah sendiri,” katanya.

Menurut dia, hal yang harus disiapkan pemerintah terkait hilirisasi bauksit agar sesuai harapan, salah satunya bagaimana industri smelter lokal mendapatkan kesempatan menjadi tuan rumah di negerinya sendiri.

“Yang terpenting juga adalah agar hilirasi bauksit jangan sampai seperti hilirisasi nikel, di mana lebih banyak perusahaan asing yang menikmati nilai tambahnya,” ujar Anggota DPR RI Dapil Jateng VII ini.

Lebih jauh ia mengatakan, bahwa pemerintah harus memfasilitasi, memberikan insentif, dan membantu agar industri pengusaha anak bangsa bisa maju.

“Dan jangan lupa MIND ID sebagai BUMN Holding Industri Pertambangan harus jadi lokomotif dan memberi contoh dengan membangun industri smelter bauksit yang modern dan efisien,” pungkasnya.(Ert/SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *