Logo SitusEnergi
Sanksi Pidana Pelanggaran UU No.2/1981 Sangat Rendah Mendag Harus Usulkan Revisi Sanksi Pidana Pelanggaran UU No.2/1981 Sangat Rendah Mendag Harus Usulkan Revisi
Jakarta, situsenergi.com Pengamat Kebijakan Energi, Sofyano Zakaria mengapresiasi inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan ke SPBU 34-41345 Toll KM 43B Karawang... Sanksi Pidana Pelanggaran UU No.2/1981 Sangat Rendah Mendag Harus Usulkan Revisi

Jakarta, situsenergi.com

Pengamat Kebijakan Energi, Sofyano Zakaria mengapresiasi inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan ke SPBU 34-41345 Toll KM 43B Karawang Barat pada tanggal 23/03/2024 lalu.

“Ini sidak yang sangat luar biasa karena baru pertama kali dilakukan di SPBU di negeri ini oleh seorang Menteri Perdagangan terkait metrologi legal. Ini yang luar biasa buat saya, patut diapresiasi dan diacungi jempol,” kata Sofyano kepada situsenergi.com, di Jakarta, Selasa (26/3).

Menurut Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) ini, sidak terkait Metrologi legal dengan mengecek dispenser BBM di SPBU yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan harusnya membuat “gerah” para anak buah Mendag seperti Direktur Metrologi dan atau para Kepala Dinas Metereologi di wilayah.

“Harusnya jajaran dinas metrologi yang ada di daerah rajin lakukan sidak terhadap alat ukur takar dan timbangan dan publikasikan hasilnya ke publik” kata Sofyano.

“Sidak Mendag tersebut juga menjadi luar biasa karena ternyata berhasil menemukan adanya dugaan tindak pidana bidang metrologi legal yang diduga terjadi perbuatan mengurangi jumlah volume BBM yang dikeluarkan dari dispenser yang ada di SPBU tersebut,” tukasnya.

“Sebetulnya ada empat (SPBU nakal) yang kita temukan. Ada di Karawang, Bekasi, Bandung dan Serang,” kata MenDag Zulkifili Hasan saat penyegelan tiga dispenser SPBU di rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (24/3/2024).

Lebih jauh Sofyano mengatakan, peluang melakukan “kecurangan” untuk tujuan mengurangi takaran BBM pada dispenser bisa saja terjadi pada SPBU manapun sepanjang sanksi hukum atas perbuatan tersebut sangat rendah.

“Pasal 32 UU Metrologi Legal hanya menetapkan ancaman pidana penjara selama-lamanya I (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.- Bahkan untuk perbuatan mengurangi ukuran takaran timbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Metrologi legal hanya diancam dengan sanksi dipidana penjara selama-lamanya enam bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),” paparnya.

Masih menurut Sofyano, persoalan bidang Metrologi legal bukan hanya terkait dengan alat takaran BBM pada dispenser SPBU saja tetapi juga pada produk lain seperti minyak goreng, oli, gas, air, beras, emas dan lain lain yang dalam perdagangan sehari-hari menggunakan alat ukur takar timbang.

“Dan harusnya ini juga disidak oleh Menteri Perdagangan dan diawasi secara rutin dan ketat oleh pihak Kemendag,” ucapnya.

Hal penting dan utama yang perlu juga menjadi perhatian Pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan RI adalah terkait dengan Perlindungan Konsumen. Bagaimana Peran Badan Perlindungan Konsumen Nasional dalam melindungi konsumen terhadap hal-hal yang selalu mengintai masyarakat konsumen dengan peluang perbuatan curang yang berkaitan dengan metrologi legal tersebut.

BACA JUGA   Pertamina Apresiasi Usaha Kecil Sediakan Banyak Lapangan Kerja

“Pertanyaan mendasarnya apakah alat ukur takar timbang yang ada di masyarakat sepenuhnya telah memenuhi ketentuan UU Metrologi Legal dengan dilakukan tera dan tera ulang secara rutin? Ini perlu dapat perhatian khusus dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan,” demikian Sofyano Zakaria.(SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *