Logo SitusEnergi
Saksi Edy Bongkar Praktik Penjualan BBM Pocket di Kapal Milik Meratus Line Saksi Edy Bongkar Praktik Penjualan BBM Pocket di Kapal Milik Meratus Line
Jakarta, Situsenergi.com Dalam Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (10/2/2023) sejumlah fakta persidangan kembali terungkap. Saksi... Saksi Edy Bongkar Praktik Penjualan BBM Pocket di Kapal Milik Meratus Line

Jakarta, Situsenergi.com

Dalam Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (10/2/2023) sejumlah fakta persidangan kembali terungkap. Saksi Edy Setiawan yang juga karyawan PT Meratus Line tidak saja membongkar praktik penjualan BBM Pocket yang selama ini terjadi, tetapi juga adanya praktik pembuangan BBM ke laut.

Menurut saksi Edy, BBM Pocket adalah BBM sisa kapal yang oleh para anak buah kapal (yang sering berperan di sini adalah KKM dan Masinis I) dianggap sebagai miliknya yang kemudian dijual kembali untuk kepentingan pribadi.

“Hanya saja sering kali BBM Pocket ini juga tidak terjual karena harga yang tidak cocok. Sementara pihak kapal dalam hal ini KKM dan Masinis I taunya barang tersebut harus jadi uang berapapun itu. Jika tidak maka yang terjadi mereka akan membuang BBM Pocket tersebut ke laut, karena tidak mau ambil resiko menyimpannya di kapal,” beber Edy.

Terkait hal ini, Pegiat Lingkungan Surabaya, Teguh Ardi Srisnto menyebutkan bahwa hingga saat ini dumping atau pembuangan bahan kimia atau bahan-bahan beracun berbahaya termasuk BBM ke laut ada aturannya dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan aturan itu sudah sangat jelas.

“Khusus terkait pembuangan BBM ke laut juga melanggar UU tentang Kelautan. Dengan demikian, maka pencemaran terhadap laut sebagaimana yang disampaikan pekerja Meratus di persidangan bahwa kapal milik Meratus melakukan itu tentu saja melanggar peraturan yang berlaku,” tukasnya.

Lebih tegas lagi, kata dia, jika pembuangan BBM ke laut itu mencemari dan merusak biota, maka semua yang terlibat harus bertanggung jawab. Siapa pun pelakunya, baik itu kapten kapal dari pihak Meratus yang membuang solar ke laut, termasuk pimpinan atau direksi PT Meratus juga pemilik perusahaan karena kapal atau armada yng digunakan itu milik Meratus.

“Selain itu, para pelaku merupakan karyawan Meratus jadi secara otomatis tanggung jawab sepenuhnya ada di direksi, jadi direksi Meratus harus bertanggung jawab atas kinerja dari anak buahnya kenapa sampai terjadi seperti itu,” ujar Teguh.

Ia juga mengaku heran dan kurang paham, kenapa Meratus tidak melapor ke polisi kalau kehilangan minyak.

“ini saya kurang paham kenapa. Ini perlu diselidiki ada apa kok Meratus yang sebenarnya merugi justru tidak melapor ke polisi selama 7 tahun terakhir. Informasinya kasus itu sudah ada sejak 2015 hingga 2022 jadi sudah cukup lama,” cetusnya.

“Kalau misalnya solar itu dibuang atau pencemaran itu dilakukan setiap hari maka sudah berapa banyak yang dibuang ke laut. Ini yang perlu ditanyakan dan perlu dimintai pertanggungjawaban karena sudah melanggar undang-undang,” sambung Teguh.

Lebih jauh ia mengatakan, jika memang kasus ini nanti akan diusut secara mendalam pihaknya mengaku akan mengawalnya hingga tuntas.

“Jika kasus ini terus berlanjut, Insya Allah saya dan teman-teman akan melakukan pengawalan hingga ke pelaku utama dan penanggung jawab utama kegiatan pembuangan solar ke laut ini,” pungkasnya.

Terpisah Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC) Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa menegaskan soal anggapan para awak kapal bahwa BBM sisa di atas kapal (BBM Pocket) itu jadi miliknya tidak benar.

“Karena itu milik dan tanggung jawab perusahaan pemilik Kapal atau operator kapal. Karena itu milik perusahaan maka jika ada BBM sisa yang dibuang ke laut tentunya itu menjadi tanggung jawab perusahaan dan atau pemilik kapal. Namun jika perusahaan tidak mempersoalkan baik penjualan atau pembuangan BBM sisa tersebut ke laut, maka bisa dianggap itu bukan milik perusahaan,” paparnya.

Lebih jauh ia juga menegaskan, bahwa BBM sisa kapal itu juga tidak boleh dibuang di laut karena dilarang oleh hukum internasional dan juga Peraturan Perundang-Undangan di banyak negara.

“Seperti juga diatur dalam Konvensi Marpol (International Convention for the Prevention of Pollution from Ships) yang berisikan perjanjian internasional yang mengatur masalah pencemaran lingkungan oleh kapal dan melarang dengan tegas pembuangan bahan bakar minyak di laut,” ungkapnya.

Binis Parasit Solar Campuran Minyak Sawit

Di Indonesia sendiri, pembuangan bahan bakar minyak ke laut dilarang oleh berbagai undang-undang dan peraturan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 87 ayat (1) dan (2).
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 105 ayat (1) dan (2).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Bakar Minyak Kapal, Pasal 4 ayat (1) dan (2).
  4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Bahan Bakar Minyak Kapal dan Limbah Bahan Bakar Minyak Kapal, Pasal 6 ayat (1) dan (2).(SL)
BACA JUGA   Gas Rumah Tangga Digenjot, Caranya?

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *