Logo SitusEnergi
Prof Yusril: IPO Sub-Holding Pertamina Tak Langgar UUD 1945 dan UU Lainnya Prof Yusril: IPO Sub-Holding Pertamina Tak Langgar UUD 1945 dan UU Lainnya
Jakarta, Situsenergy.com Rencana initial public offering (IPO) Sub-Holding PT Pertamina seharusnya tidak perlu lagi dipersoalkan, apalagi hingga sampai harus melakukan uji materi terhadap UU... Prof Yusril: IPO Sub-Holding Pertamina Tak Langgar UUD 1945 dan UU Lainnya

Jakarta, Situsenergy.com

Rencana initial public offering (IPO) Sub-Holding PT Pertamina seharusnya tidak perlu lagi dipersoalkan, apalagi hingga sampai harus melakukan uji materi terhadap UU BUMN. Pasalnya pembentukan holding tersebut sudah sejalan dengan UU dan peraturan yang berlaku dari segi UUD 1945 sampai ke UU sektoral dan BUMN, Sejauh ini semua langkah yang sudah dilakukan Pertamina terkait IPO Sub-Holding adalah konstitusional, tidak melanggar hukum dan masih dalam track yang seharusnya.

IPO juga sejalan dengan UU Migas No 22/2001 karena tidak megatur larangan atau membatasi Sub-Holding yang bergerak di bidang hulu dan hilir migas melaksanakan IPO.

IPO Pertamina juga selaras dengan UU BUMN No 19/2003 yang menyebutkan, bahwa sepanjang rencana restrukturisasi tidak melibatkan perubahan kepemilikan saham Negara dalam Pertamina dan IPO dilakukan pada Sub-Holding diman Negara tidak memiliki saham di dalamnya, maka rencana restrukturisasi tersebut bukan merupakan privatisasi.

Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra mengatakan, apa yang sudah dijalankan Pertamina sebagai bagian dari transformasi tidak ada yang inskonstitusional, karena semuanya benar. “Sama halnya transformasi melalui apapun termasuk IPO sekalipun itu bukan tujuan, tapi alat untuk mencapai tujuan yakni membuat Pertamina semakin kuat dan besar menjadi 100 Milyard USD Company dalam waktu 4 tahun ke depan,” kata Prof.Yusril.

BACA JUGA   Tarif Baru Listrik Dikaji Ulang

Sehingga, lanjut Prof Yusril,  kata menguasi yang dalam pasal 33 ayat 2 itu bukanlah tujuan tetapi alat untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, apalagi pengertian dikuasai itu sudah lebih dikuatkan dalam keputusan MK No. 002/PUU/2003.

Terkait Pasal 77 UU BUMN, bahwa  yang dimaksud larangan privatisasi persero tertentu itu adalah yang secara tegas dilarang dalam per-UU-an, dalam hal ini UU Migas maupun ketentuan pelaksanaannya tidak mengatur larangan semacam itu. “Apalagi kalau yang dilakukan sekarang adalah restrukturisasi, belum privatisasi dan kalaupun privatisasi nantinya juga bukan Pertamina sebagai holding, tapi anak perusahaan Pertamina,” tukasnya.

“Sejauh ini semua langkah yang telah dilakukan Pertamina terkait IPO Sub-Holding adalah konstitusional, tidak melanggar hukum dan masih dalam track yang seharusnya,” pungkasnya.

Khusus terkait penafsiran Pasal 77 UU BUMN tersebut, saat ini Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersaru (FSPPB) akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, namun sesuai uraian Prof Yusril, dapat disimpulkan bahwa eksistensi Pasal 77 tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi.

Sementara itu, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan pasar modal menjadi salah satu strategi Pertamina untuk mendapatkan pendanaan. Nicke menyebutkan, bahwa hingga 2026 Pertamina memerlukan 28 persen pendanaan dari eksternal dan project financing atau sekitar US$ 49 miliar.

BACA JUGA   Awasi Elpiji 3 Kilogram Pertamina Gandeng Pemprov Jateng dan DKI

Adapun, opsi IPO dengan pertimbangan akses jumlah pendanaan yang luas, tidak dibatasi oleh tenor, dan pengembalian atau dividen yang fleksibel. “IPO merupakan salah satu bentuk metode pendanaan yang lazim dilakukan oleh perusahaan multinasional,” ujarnya.(Mul/rif)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *