Logo SitusEnergi
PGN Diduga Tersandung Sengketa Pajak PGN Diduga Tersandung Sengketa Pajak
Jakarta, Situsenergy.com PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) berpotensi harus membayar sejumlah uang yang cukup besar yaitu sebesar Rp3,06 triliun. Hal itu karena PGN... PGN Diduga Tersandung Sengketa Pajak

Jakarta, Situsenergy.com

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) berpotensi harus membayar sejumlah uang yang cukup besar yaitu sebesar Rp3,06 triliun. Hal itu karena PGN disebut-sebut tersangkut kasus sengketa pajak untuk tahun 2012 dan 2013.

Menanggapi kabar itu Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama menjelaskan bahwa sengketa ini telah dilaporkan di dalam catatan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2017. Untuk sengketa yang terjadi pada tahun 2012 berkaitan dengan perbedaan penafsiran dalam memahami ketentuan perpajakan yaitu PMK-252/PMK.011/2012 terhadap pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan gas bumi. Sementara sengketa tahun 2013 berkaitan dengan perbedaan pemahaman atas mekanisme penagihan Perseroan.

Rachmat menjelaskan bahwa pada Juni 1998, perseroan menetapkan harga gas dalam USD/MMBTU dan Rp/M3. Hal itu disebabkan oleh melemahnya nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar Amerika. Namun, DJP berpendapat porsi harga Rp/M3 tersebut sebagai penggantian jasa distribusi yang dikenai PPN. Sedangkan Perseroan berpendapat harga dalam USD/MMBTU dan Rp/M3 merupakan satu kesatuan harga gas yang tidak dikenai PPN.

“Atas dua sengketa tersebut, DJP menerbitkan 24 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan total nilai sebesar Rp4,15 triliun untuk 24 masa pajak,” ulas Rachmat dalam keterangannya, Senin (4/1).

BACA JUGA   Terangi Desa, PLN Perlu Perbanyak Penggunaan Panel Surya

Menghadapi masalah sengketa pajak, Rachmat menjelaskan akhirnya perseroan mengajukan upaya hukum keberatan atas pajak yang ditagihkan pada 2017. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menolak permohonan tersebut.

Selanjutnya PGN mengajukan upaya hukum banding melalui Pengadilan Pajak dan pada tahun 2019 Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Perseroan dan membatalkan ketetapan DJP atas 49 SKPKB. Namun, atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, pada tahun 2019, DJP justru mengajukan kembali upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) langsung kepada Mahkamah Agung. Upaya pengajuan PK oleh DJP untuk 49 SKPKB menghasilkan 30 Putusan MA yang menginformasikan permohonan PK yang diajukan DJP telah diputuskan dikabulkan dengan nilai sengketa Rp3,06 triliun.

“Namun, perseroan belum menerima salinan Putusan MA sesuai prosedur yang ditetapkan dalam UU Mahkamah Agung,” kata Rachmat. (DIN/RIF)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *