Perusahaan Energi Ini Kena Sanksi BEI, Sahamnya Bakal Dihapus
ENERGI January 12, 2024 Editor SitusEnergi 0
Jakarta, situsenergi.com
Saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berpotensi dihapus (delisting) dari papan pencatatan Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini terjadi lantaran masa suspensi saham perseroan telah mencapai 54 bulan (4,5 tahun) pada tanggal 1 Januari 2024.
Atas potensi delisting ini, BEI memberikan peringatan kepada investor untuk dapat memperhatikan dan mencermati segala informasi yang akan disampaikan oleh perseroan.
Bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perseroan, dapat dapat menghubungi perseroan pada nomer telepon 021-57948877.
Vera Florida, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 mengatakan penghapusan pencatatan (delisting) dapat dilakukan oleh otoritas manakala perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat.
Selain itu delisting bisa dilakukan BEI manakala kondisi atau peristiwa yang dialami itu berdampak secara finansial atau secara hukum sementara perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
“(Atau) perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir” tulis Vera dalam keterbukaan informasi publik BEI, Jumat (12/1/2024).
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan susunan dewan komisaris dan direksi perseroan adalah sebagai berikut:
- Komisaris Utama : Fadel Muhammad
- Komisaris : Adrian Rusmana
- Komisaris Independen : Sany Kharisman Wisekay
- Direktur Utama : Walter Rudolf Kaminski
- Direktur : David Kurniawan Wiranata
- Direktur : Lawrence T.P. Siburian.(DIN/SL)
No comments so far.
Be first to leave comment below.