Logo SitusEnergi
Tarif Listrik Tak Berubah Meski Harga Minyak Dunia Naik Tarif Listrik Tak Berubah Meski Harga Minyak Dunia Naik
Jakarta, situsenergy.com Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menegaskan bahwa tarif listrik tidak akan berubah hingga31 Maret 2018,... Tarif Listrik Tak Berubah Meski Harga Minyak Dunia Naik

Jakarta, situsenergy.com

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menegaskan bahwa tarif listrik tidak akan berubah hingga31 Maret 2018, walaupun harga minyak dunia naik.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, ‎Hendra Iswahyudi, ketika mendapingi Dirjen Ketenagaliastrikan, Andy N. Sommeng pada acara jumpa pers di Ditjen Ketenagalistrikan,‎ Rabu (24/1), mengatakan, pembentukan tarif listrik 13 golongan pelanggan listrik yang sudah tidak mendapatkan subsidi, mengikuti perkembangan harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), kurs dolar Amerika Serikat (AS) dan inflasi. “Dalam adjustment mengikuti kondisi makro ekonomi kurs, ICP dan inflasi,” kata Hendra.

‎Menurutnya, meski salah satu komponen dalam pembentukan tarif tersebut berubah, seperti harga minyak, tetapi tarif listrik 13 golongan pelanggan tak bersubsidi tidak akan naik.

Ini karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik untuk semua golongan, tidak berubah sampai 31 Maret 2018. “Nanti di indeks mengikuti, namun pemerintah memiliki dalam penetapan tarif, dengan mempertimbangkan daya beli tarif tetap‎,” ujar Hendra.

‎Ia mengungkapkan, 13 golongan pelanggan tersebut sudah tidak mendapat subsidi sejak 2013. Saat ini masih ada 25 golongan pelanggan yang disubsidi pemerintah.

BACA JUGA   PGN Salurkan Gas Ke Dua Industri Baru

“Sejak 2013 sudah diterapkan tarif keekonomian adjustment untuk 12 golongan, sedangan 25 disubsidi pemerintah,” tutur dia.

Adapun besaran tarif listrik yang berlaku saat ini, untuk Tegangan Rendah (TR) sebesar Rp 1.467,28 per kilo kWh, golonggan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) Rp 1.352 per kWh.

Kemudian tarif listrik Tegangan Menengah (TM) Rp 1.114,74 per kWh, tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) Rp 996,74 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus Rp 1.644,52 per kWh.(mul)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *