Logo SitusEnergi
Pertamina Bantah Pipa Teluk Balikpapan Bocor Pertamina Bantah Pipa Teluk Balikpapan Bocor
Jakarta, situsenergy.com PT Pertamina (Persero) membantah berbagai berita yang menyebutkan bahwa pipa milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut bocor di Teluk Balikpapan Kalimantan... Pertamina Bantah Pipa Teluk Balikpapan Bocor

Jakarta, situsenergy.com

PT Pertamina (Persero) membantah berbagai berita yang menyebutkan bahwa pipa milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut bocor di Teluk Balikpapan Kalimantan Timur. Akibat kebocoran menyebabkan tumpahnya minyak dan tumpahan minyak menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Ini musibah yang dialami Pertamina. Ia dirugikan karena pemberitaan tidak sesuai dengan sebenarnya. Terkesan pipa yang di Teluk Balikpapan bocor,” kata Otto Hasibuan kuasa hukum Pertamina pada sejumlah media, Kamis (26/4) di Jakarta.

Padahal pipa  Pertamina dirusak oleh pihak ketiga sehingga patah. Akibatnya minyak tumpah sehingga mencemari lingkungan. “Yang terjadi adalah pipa milik Pertamina patah bukan bocor,” tandas Otto Hasibuan.

Apa yang terjadi sehingga menyebabkan pipa tersebut patah? “Pipa tertarik 120 meter sehingga patah. Terjadinya? Tertarik oleh jangkar. Pipa yang patah diangkat dengan sebuah alat. Bekas patahannya menyerupai huruf V,” papar Otto Hasibuan.

Hasil tersebut, lanjut Otto Hasibuan, berdasarkan ahli independen bernama PT Dewi Rahmi untuk melakukan analisa kasus itu. Perusahaan tersebut  bergerak di bidang perbaikan dan perawatan fasilitas-fasilitas bawah laut.

Menurut Otto Hasibuan, jangkar yang dilego itu milik Kapal MV Ever Judger British Virgin Islands yang dioperatori oleh Hongkong Ltd.

BACA JUGA   Sinergi Pertamina EP dan  Kodim 0907/Trk Lawan Pandemi Covid-19

Pihaknya saat ini, lanjut Otto Hasibuan telah melaporkan peristiwa tersebut pada polisi. Laporannya bernomor LP/181/IV/Polda Kaltim/SPKT II pada 13 April 2018.

Dugaannya adalah pengrusakan fasilitas khusus/aset negara milik Pertamina dan atau ikut serta melakukan pengrusakan (Pasal 406 KUHP Jo, Pasal 408 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP).

Disamping itu, Pertamina juga sedang mempersiapkan langkah gugatan perdata ke owner, operator dan abk serta nakhoda. (Fyan)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *