

Permen ESDM Nomor 13/2018, Pro Rakyat , Walau Bikin Rugi Pertamina
ENERGI March 19, 2018 Editor SitusEnergi 0

Jakarta,situsenergy.com
Kabar baik bagi pemakai BBM solar dan premium, bahwa tepat pada tanggal 23 Februari 2018, Pemerintah secara resmi telah menempatkan Peraturan Menteri ESDM nomor 13 tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran BBM dan LPG dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Permen ESDM Nomor 13 tahun 2018 tersebut yang ditetapkan Menteri ESDM pada tanggal 21 Februari 2018 , bahkan mewajibkan badan usaha yang ditugaskan menyediakan dan menyalurkan BBM solar dan premium khusus untuk luar Jawa dan Bali untuk wajib menyalurkan nya dengan tepat sasaran dan tepat volume dan juga menjatuhkan sanksi kepada BUMN jika tidak menjalankan kewajiban yang diatur dalam Permen tersebut.
Terhadap ketentuan tersebut, Pengamat Kebijakan energy, Sofyano Zakaria mengatakan, bahwa Permen ESDM tersebut sangat mengesankan bahwa pemerintah sangat peduli dengan masyarakat pengguna solar dan premium , tapi disisi lain bermakna mengorbankan BUMN Pertamina dan badan usaha swasta lain yang ditugaskan menyalurkan BBM jenis solar.
Sofyano yang juga direktur Pusat Studi Kebijakan Publik, Puskepi, menjelaskan bahwa sesuai Pasal 8 dan 9 dari Permen ESDM 13 tahun 2018 tersebut, badan usaha yang ditugaskan menyalurkan BBM solar yakni Pertamina dan AKR, wajib menyalurkan solar tepat sasaran dan tepat volume.
Menurut Sofyano lagi, penafsiran atas tepat volume itu bisa dinyatakan bahwa badan usaha wajib menjual seluruh kuota solar bersubsidi yang sudah ditetapkan untuk tahun 2018 yakni sebanyak 14,3juta Kilo Liter dan menyalurkan BBM premium non subsidi khusus untuk luar Jawa Bali sebanyak 7,5 juta KL.
Kebijakan ini oleh Sofyano dinilai baik karena menjamin masyarakat pengguna mendapatkan mendapatkan BBM solar dan premium sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah, namun disisi lain, sangat tidak bijak karena membuat rugi badan usaha.
Menurut Sofyano, Penyebabnya kerugian ini karena subsidi yang diberikan pemerintah terhadap solar jauh dibawah harga keekonomian solar, karena harga jual solar ditetapkan pemerintah hanya sebesar Rp.5.150/liter sedang harga ke ekonomian Solar untuk tahun 2018 diperkirakan rata rata sekitar sebesar Rp.7.500/liter.
Untuk diketahui bahwa dalam harga jual solar sebesar Rp.5.150/liter, pemerintah hanya memberi subsidi sebesar Rp500/liter.
Menurut Sofyano, jika rata rata kerugian pada solar sebesar Rp.1.500/liter saja , maka di tahun 2018, badan usaha akan menanggung rugi sekitar Rp.21T.
Sofyano lebih lanjut menambahkan, untuk penyaluran BBM premium non subsidi yang ditugaskan khusus hanya untuk luar Pulau Jawa dan Bali, karena harga yang ditetapkan Pemerintah sebesar Rp.6.550/liter, maka untuk tahun 2018 dengan Kuota sebesar 7,5 juta KL, diperkirakan Pertamina akan menanggung kerugian setidaknya sekitar Rp.12T.
Kewajiban menyalurkan Solar dan Premium tepat volume itu menurut Sofyano pada akhirnya akan berpotensi menggerus keuangan Pertamina dan pada akhirnya bukan tidak mungkin bisa membuat Pertamina gagal menjamin ketahanan stok BBM nasional yang selama ini di penuhi antara 1 sd 23 hari.
Karena nya, Sofyano mengingatkan Pemerintah agar bijak menyikapi hal ini dan seharusnya pemerintah juga ikut memberi subsidi terhadap BBM Premium setidaknya sebesar Rp.1.000/liter , yang hal ini bisa menekan kerugian Pertamina.
Menurut Sofyano lagi, adanya Penugasan dan Peraturan Menteri yang jelas bisa dibuktikan membuat BUMN rugi, ini jelas bertentangan dengan UU BUMN dan ini sangat berbahaya bagi pemerintah jika sampai dipermasalahkan secara hukum , tutup Sofyano (irs)
No comments so far.
Be first to leave comment below.