Logo SitusEnergi
Penyederhanaan Golongan Pelanggan Listrik Digodok KESDM Penyederhanaan Golongan Pelanggan Listrik Digodok KESDM
Jakarta, situsenergy.com Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, bersama Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, melakukan Rapat Kerja dengan Komisi VII Dewan... Penyederhanaan Golongan Pelanggan Listrik Digodok KESDM

Jakarta, situsenergy.com

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, bersama Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, melakukan Rapat Kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (5/12).

Rapat kerja tersebut salah satunya membahas rencana program penyederhanaan golongan pelanggan listrik. “Upaya penyederhanaan golongan tarif pelanggan listrik adalah semata-mata memberi keleluasaan terhadap akses listrik yang lebih luas kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan,” ujar Jonan.

Menurut Jonan, terkait penyederhanaan golongan pelanggan ini, adalah aksi korporasi PT PLN (Persero) agar pelanggan rumah tangga dapat menikmati tambahan kapasitas listrik sebesar 35.000 Mega Watt (MW). “Jadi ini sebenarnya adalah lebih kepada corporate action, jadi upaya korporasi PT PLN (Persero), bukan merupakan upaya kami sebagai regulator,” ujarnya.

Mengenai golongan pelanggan listrik ini, kata dia, PLN mengusulkan bahwa apabila ada penyesuaian sehingga masyarakat, terutama rumah tangga, dapat menikmati pembangunan tambahan kapasitas listrik sebesar 35.000 MW yang akan diselesaikan dalam tahun-tahun mendatang, jadi bisa sampai 2024 atau 2025 itu akan selesai.

Di dalam pemahaman bahwa tambahan 35.000 MW ini tidak hanya diberikan atau diprioritaskan kepada industri maupun kepada badan usaha saja atau kegiatan bisnis, namun juga diprioritaskan kepada masyarakat, terutama yang belum ada pelayanan listriknya. Yang kedua adalah pada masyarakat yang sudah jadi pelanggan tapi kapasitasnya kurang,” tuturnya.

BACA JUGA   PLN: Subdisi Listrik Turun Tak Ganggu Posisi Keuangan

Menurut Jonan, PLN juga mengusulkan tidak ada penambahan biaya untuk tambah daya ini, tarif pun tidak akan ada perubahan dan abonemen tetap mengikuti tarif golongan 1.300 VA. Selain itu, Jonan menekankan bahwa program ini bersifat sukarela.

“Kalau disetujui ini akan bersifat sukarela, jadi silakan daftar untuk ditambah dayanya, jadi tidak serta merta atau tidak dipaksa untuk naik, kalau tidak mau naik ya tidak apa-apa,” jelasnya.

Kebijakan ini, tambah Jonan, belum dijalankan dan masih dalam tahap kajian serta mendengarkan pendapat masyarakat. Program ini rencananya akan dilaksanakan setelah masyarakat siap untuk menerimanya.

“Ini belum dijalankan, masih market survey, masih bertanya kepada masyarakat setuju atau tidak, dan juga melaporkan kepada Bapak dan Ibu (Komisi VII DPR RI), dan ini tidak berlaku bagi pelanggan daya listrik pelanggan yang masih bersubsidi, yakni pelanggan 450 VA dan 900 VA yang masih disubsidi, jumlahnya kira-kira 30 juta pelanggan,” tandas Jonan.

Pemerintah, secara keseluruhan, memberi arahan kepada PLN untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Arahan pemerintah secara keseluruhan, arahan Bapak Presiden, coba ini disosialisasi, belum tentu juga ini bisa kita jalankan sampai 2019 paling kurang. 2 tahun waktunya. Karena listriknya juga masih membangun,” tambahnya.

BACA JUGA   Lakukan Inovasi, PLN Kembangkan Sampah Pelet Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik

Selain itu, Jonan juga telah menyampaikan kepada PLN agar ide untuk tambah daya gratis ini dilakukan ketika akses listrik telah merata di seluruh Indonesia. “Saya sudah katakan kepada PLN ini peningkatan daya ini tidak bisa berjalan sampai pemerataan elektrifikasi itu mencapai 99,9%. Yang kedua, listrik tarifnya harus tetap terjangkau, yang kita kejar sebenarnya adalah bagaimana tarif listrik ini tidak naik, paling kurang itu, kalau bisa turun,” tutur Jonan.

Penyederhanaan golongan tarif dan penambahan daya gratis ini sebenarnya diprioritaskan untuk rakyat. “Kalau ditanya ini keadilan sosialnya di mana? Kalau tidak ada kesempatan tambah daya gratis, suatu hari apabila dunia usaha dan industri menyerap semua tambahan 35.000 MW  plus 10.000 Fast Track Program (FTP) 1 dan FTP 2, ke sana semua, akhirnya rakyat dalam 5 tahun kemudian mau nambah listrik nggak bisa, nah ini keadilannya juga nggak ada. Ini malah diprioritaskan untuk rakyat sebenernya, untuk masyarakat secara umum,” tegasnya.

Pimpinan Rapat, Gus Irawan Pasaribu mengungkapkan, rencana kebijakan ini adalah konsep yang bagus dan dirinya pun memberikan apresiasi.

BACA JUGA   Pertamina EP Cepu Salurkan Bantuan Pencegahan COVID-19

“Konsep ini bagus, kami memberikan apresiasi, saya sendiri memberikan apresiasi, tetapi apakah hal-hal yang terkait dengan kenaikan daya yang kemudian disebut dengan penyederhanaan golongan ini juga sesederhana terhadap instalasi di rumah masing-masing, apakah pemerintah dalam hal ini PLN menjamin terhadap perubahan peningkatan daya terhadap instalasi yang terpasang di masing-masing rumah tangga,” ujarnya.

“Saya ingin bahwa preferensi yang saya miliki ini juga terjawab oleh Pemerintah, sehingga betul-betul bahwa penyederhanaan golongan ini menjadi suatu konsepsi yang baik terhadap sistem kelistrikan di Indonesia,” pungkas Gus Irawan.

Di akhir Rapat Kerja, Kementerian ESDM  bersama Komisi VII DPR RI sepakat untuk melakukan kajian menyeluruh dan sosialisasi terkait rencana kebijakan penyederhanaan tarif listrik dan tambah daya listrik gratis.

“Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI bersepakat untuk melakukan sosialisasi berkaitan dengan rencana (penyederhanaan golongan tarif) itu,” pungkas Gus Irawan. (Fyan)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *