Logo SitusEnergi
Pengamat Dukung KESDM Beri Sanki Perusahaan Tak Laporkan Kegiatan Usaha dan KBLI Pengamat Dukung KESDM Beri Sanki Perusahaan Tak Laporkan Kegiatan Usaha dan KBLI
Jakarta, Situsenergi.com Pengamat Kebijakan Energi, Sofyano Zakaria mengatakan, pelaporan kegiatan usaha hilir migas merupakan amanah UURI Nomor 22 Tahun 2001 yang wajib dijalankan dan... Pengamat Dukung KESDM Beri Sanki Perusahaan Tak Laporkan Kegiatan Usaha dan KBLI

Jakarta, Situsenergi.com

Pengamat Kebijakan Energi, Sofyano Zakaria mengatakan, pelaporan kegiatan usaha hilir migas merupakan amanah UURI Nomor 22 Tahun 2001 yang wajib dijalankan dan ditegakkan oleh Pemerintah dan tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggarannya karena menyangkut wibawa Undang-Undang dan juga pemerintah.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada sebanyak 1.075 Badan Usaha Pengangkutan Migas jenis Kegiatan Pengangkutan BBM atau 73% dari total 1.492 Badan Usaha tidak rutin dan/atau belum pernah menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri ESDM.

Terkait hal tersebut, Sofyano menyatakan sangat mendukung jika Kementerian ESDM dan BPH Migas menjatuhkan sanksi yang tegas kepada perusahaan yang terbukti telah tahunan tidak melaporkan kegiatan usahanya.

“Jadi saya mendukung kebijakan Kementerian ESDM dan BPH Migas yang memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha hilir Migas tapi tidak melaporkan kegiatan usahanya secara rutin terkait ketentuan yang diatur dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia),” kata Sofyano di Jakarta, Rabu (09/8).

Menurut dia, Kementerian ESDM juga harus bertindak tegas terhadap Perusahaan Angkutan dan Niaga Migas yang belum memenuhi ketentuan KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia yang telah di Undangkan sesuai Peraturan Kepala BPS Nomor 2 Tahun 2020.

“Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM juga harus bertindak tegas jika ada Perusahaan Angkutan dan Niaga Migas yang belum memenuhi ketentuan KBLI yang telah di Undangkan,” ujarnya.

“Ketentuan KBLI mengacu kepada Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Perusahaan Terintegrasi Secara Elektronik,” sambungnya.

Lebih jauh Sofyano juga meminta pihak Kementrian ESDM dan juga Badan Usaha Migas yang ada seperti misalnya Pertamina untuk perlu mengambil tindakan tegas jika ada Perusahaan atau mitranya yang masih belum melaksanakan ketentuan KBLI. Seperti misalnya Bidang Usaha Angkutan BBM yang masih menyatu dengan bidang usaha penjualan atau keagenan BBM dalam satu Perusahaan atau PT.

“Pemisahan bidang usaha angkutan dengan bidang a niaga di sektor migas juga diyakini bisa memberi dampak positif bagi dan ketahanan energi,” pungkas Sofyano.(SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *