Logo SitusEnergi
Pengamat Apresiasi Kebijakan Subsidi Transportasi Publik Lewat Pemda Pengamat Apresiasi Kebijakan Subsidi Transportasi Publik Lewat Pemda
Jakarta, Situsenergi.com Pengamat ekonomi politik LAB45 Reyhan Noor mengatakan, kebijakan subsidi transportasi publik melalui pemerintah daerah adalah salah satu upaya pemerintah yang patut diapresiasi.... Pengamat Apresiasi Kebijakan Subsidi Transportasi Publik Lewat Pemda

Jakarta, Situsenergi.com

Pengamat ekonomi politik LAB45 Reyhan Noor mengatakan, kebijakan subsidi transportasi publik melalui pemerintah daerah adalah salah satu upaya pemerintah yang patut diapresiasi. Pasalnya, Pemerintah berupaya memastikan harga transportasi publik tidak naik sehingga harapannya dapat menjadi alternatif dari penggunaan kendaraan pribadi.

“Potensi penghematan subsidi BBM dapat dilihat setidaknya dengan mempertimbangkan dua hal antara lain pertama, konsumsi BBM kendaraan pribadi. Kedua, devisa negara yang turun akibat menurunnya impor BBM,” kata Reyhan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Menurutnya, program adopsi kendaraan listrik sangat berpotensi untuk menghemat biaya subsidi BBM.

“Kendaraan listrik sangat berpotensi menghemat biaya subsidi, terutama bila diterapkan sebagai moda transportasi publik. Dalam menghemat biaya subsidi BBM, pemerintah juga perlu melakukan pembenahan manajemen transportasi publik dan mempromosikan penggunaannya,” paparnya.

Lebih jauh ia mengatakan, kebijakan ini dapat menjadi katalis untuk meningkatkan permintaan kendaraan listrik sehingga memberikan daya tarik bagi perusahaan pembuat kendaraan listrik untuk masuk dan berinvestasi di Indonesia.

“Dengan begitu ekosistem kendaraan listrik dari hulu ke hilir akan menjadi lengkap dan utuh,” ucapnya.

BACA JUGA   Beberapa Hal Terkait Listrik yang Perlu Diperhatikan Saat Beli Rumah, Apa Saja?

Kendati demikian, Reyhan menyarankan agar program adopsi kendaraan listrik perlu diiringi dengan pembangunan infrastruktur kendaraan listrik. Salah satunya adalah tempat pengisian daya yang harus tersedia dan terjangkau.

“Maksudnya adalah jumlah tempat pengisian daya harus sesuai dengan populasi kendaraan listrik yang ada sehingga tidak terjadi kelangkaan,” kata Reyhan.

“Di sisi lain, tempat pengisian yang terjangkau berarti berada di lokasi-lokasi yang strategis dan sesuai dengan sebaran lalu lintas kendaraan listrik ini,” pungkasnya.(Ert/SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *