Home ENERGI Pemerintah Wajibkan KESDM Tata dan Kelola BMN
ENERGI

Pemerintah Wajibkan KESDM Tata dan Kelola BMN

Share
Pemerintah Wajibkan KESDM Tata dan Kelola BMN
Pemerintah Wajibkan KESDM Tata dan Kelola BMN
Share

Jakarta, situsenergy.com

Pemerintah, memberikan kewajiban kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan penataan dan pengelolaan seluruh aset/Barang Milik Negara (BMN) yang dipergunakan pada sektor ESDM.

Menurut Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Pembinaan Barang Milik Negara.

“Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Tata Kelola BMN pada Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi diterbitkan untuk menindaklanjuti amanat tersebut,” ujarnya di Jakarta, Jumat.

Permen ESDM tersebut, kata dia, diterbitkan untuk menyederhanakan serta mengefisienkan birokrasi dan biaya sewa tempat penyimpanan barang. Pasalnya, saat ini yang terjadi adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melakukan praktik menyewa tempat penyimpanan BMN yang tersebar di beberapa tempat tanpa dapat dikontrol oleh Pemerintah.

Hal ini menimbulkan biaya operasi yang tinggi akibat biaya sewa dan pengangkutan barang.  “Pada tempat penyimpanan yang sekarang, Pemerintah tidak dapat mengetahui secara persis praktik perpindahan aset antar KKKS serta penanganan BMN yang berupa deadstock serta limbah yang masih memiliki nilai ekonomis,” papar Dadan.

KKKS pun, kata dia, tidak perlu melakukan pelaporan terkait perencanaan kebutuhan, pengadaan, realisasi pembelian serta pemanfaatan barang kepada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, karena PPBMN Kementerian ESDM melakukan koordinasi terkait hal tersebut dengan SKK Migas.

Adapun dalam penyusunan Permen ESDM Nomor 51 Tahun 2017 Kementerian ESDM juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan SKK Migas. Selain itu, Permen ini juga telah disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan dan mendapatkan respons yang positif.

“Permen ESDM  Nomor 51 tahun 2017 diterima dengan baik oleh stakeholder. Hal ini karena penataan BMN juga merupakan salah satu target yang harus dikerjakan oleh Kementerian ESDM bersama-sama dengan Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) dan SKK Migas, serta berada di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tutup Dadan.(mul)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PNBP ESDM Tembus Rp138,37 T di 2025, Bahlil: Harga Turun Bukan Halangan

Jakarta, situsenergi.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat kinerja positif...

Hub Biomassa Tasikmalaya–Ciamis Diresmikan, Perkuat Ketahanan Energi Lokal

Jakarta, situsenergi.com Direktur Bioenergi PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) Hokkop...

Kado Tahun Baru! Harga Pertamax Turun, Ini Daftar Lengkap BBM Pertamina

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) membuka awal 2026 dengan menurunkan harga bahan...

PLTS Percontohan Diluncurkan Di Pulau Sembur

Batam, Situsenergi.com Kementerian Koperasi bersama Pertamina melalui Pertamina NRE meluncurkan Pembangkit Listrik...