

Pemerintah Optimalisasi Sumber Energi Terbarukan
ENERGI December 14, 2017 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, situsenergy.com
Rencana pemerintah mengoptimalisasikan sumber energi terbarukan sebagai bagian dari upaya merealisasikan komitmen Indonesia berpartisipasi dalam “Global Sustainable Action” yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada 21st COP 2015 di Paris, dimaksudkan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca pada tahun 2030 dengan target 29%.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar disela Pertamina Energy Forum (PEF) 2017 sebagaimana keterangan pers yang diterima Sentana di Jakarta, Rabu (13/12). “Sejumlah langkah diterapkan pemerintah untuk mengimplementasikan rencana ini serta mencapai target bauran energi terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025, antara lain dengan menerbitkan beragam regulasi guna memperbaiki iklim investasi dan mempercepat penggunaan energi terbarukan, berupa insentif fiskal dan non fiskal,” kata Arcandra.
Kendati demikian, sejumlah tantangan juga menjadi kendala, dan saat ini sedang diupayakan solusinya yakni tingginya tingkat bunga pinjaman bank domestik, yang melampaui 10 persen, ijin penggunaan lahan, rendahnya kapasitas pembangkit tenaga angin dan panel surya, belum adanya sistem grid pintar yang operasional, dan beragamnya pemangku kepentingan yang terlibat.
“Perbankan dalam negeri memberikan tingkat bunga yang tinggi melampaui 10 persen, sementara bank dari luar negeri menawarkan pinjaman rata-rata di bawah 5 persen. Namun biasanya diikuti sejumlah persyaratan seperti masuk dalam kredit ekspor atau menggunakan teknologi dari negara pemberi pinjaman,” papar Arcandra.
Ia mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan para lender dari luar negeri, termasuk World Bank dan juga dari Eropa. Namun memang ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, dan kadang persyaratannya terlalu ketat. “Tapi terus kita usahakan, agar persyaratannya diperlonggar agar pengusaha bisa mendapat akses ke pendanaan berbunga rendah,” tukasnya.
“Selain itu ada tantangan lainnya yang dihadapi, khususnya mengenai bagaimana mengelola advance teknologi dan mengkombinasikannya dengan manajemen industri energi pintar seperti Pembangkit Tenaga Angin, Pembangkit Panel Surya di darat, Pembangkit Panel Surya Terapung, dan Perusahaan Jasa Energi (ESCO),” tambah dia.
Dari aspek strategi fiskal, kata Acandra, Pemerintah menerapkan sejumlah langkah seperti feed in tarrif, dan indeks harga tertinggi untuk biaya pembangkit regional, dengan pembagian bagi wilayah yang biaya dasar pasokan listriknya lebih tinggi dari rata-rata nasional, harga listriknya tidak melampaui 85% dari biaya dasar pasokan listrik setempat, dan untuk wilayah yang biaya dasar pasokan listriknya lebih rendah dari rata-rata nasional, harga listriknya sebesar 100% dari harga dasar pasokan listrik setempat.
Sementara untuk pembangkit panas bumi dan biomassa dari sampah kota, menurut Arcandra pemerintah akan menyerahkannya pada mekanisme business to business dengan Perusahaan Listrik Negara (PT PLN).(adi)
No comments so far.
Be first to leave comment below.