Logo SitusEnergi
Pemerintah Bantah Kebijakan DMO dan DPO Hambat Ekspor CPO Pemerintah Bantah Kebijakan DMO dan DPO Hambat Ekspor CPO
Jakarta, Situsenergi.com Pemerintah memberikan penjelasan menyangkut Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) crude palm oil (CPO) yang dianggap telah membuat keran... Pemerintah Bantah Kebijakan DMO dan DPO Hambat Ekspor CPO

Jakarta, Situsenergi.com

Pemerintah memberikan penjelasan menyangkut Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) crude palm oil (CPO) yang dianggap telah membuat keran ekspor minyak goreng yang sudah dibuka menjadi terhambat.

Staf Khusus (Stafsus) Bidang Hubungan Internasional dan Perjanjian Internasional Kemenko Marves, Firman Hidayat mengatakan untuk meningkatkan harga TBS (tandan buah segar) kelapa sawit, kuncinya adalah akselerasi ekspor. Untuk bulan Juni, angka alokasi ekspor yang diberikan sudah mencapai 3,4 juta ton, baik melalui program transisi atau flush out.

“Angka Persetujuan Ekspor (PE) yang sudah terbit mencapai di angka 1,8 juta ton. Namun realisasi ekspor masih membutuhkan waktu disebabkan oleh berbagai faktor eksternal,” kata dia, Rabu (29/6/2022).

Lebih rinci Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan menjelaskan bahwa kebijakan DMO dan DPO telah diperbaiki sesuai dengan isi dari yang Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 997 Tahun 2022 tentang Penetapan DMO dan DPO dalam rangka Program MGCR (minyak goreng curah).

“DMO menjadi kewajiban bagi eksportir untuk menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau di masyarakat, khususnya bagi usaha kecil dan mikro. Jika pemenuhan DMO sudah terpenuhi, maka eksportir langsung dapat hak ekspor 5 kali lipat dari DMO yang sudah mereka penuhi,” papar Oke dalam kesempatan yang sama.

BACA JUGA   Menimbang Penurunan Harga BBM Ditengah Fluktuasi Harga Minyak Dan Pandemik Corona?

Oke menambahkan juga bahwa, jika eksportir tidak menjalankan kewajiban DMO yang ditetapkan, maka hak ekspornya juga akan dikurangi. Pada sisi yang lain sempat dijelaskan juga terkait adanya harga Tandan Buah Segar (TBS) di petani sawit yang sudah mencapai angka yang mengkhawatirkan.

Untuk itu, sesuai arahan Presiden RI ditetapkan bahwa harga TBS yang harus dibeli dari petani sebesar Rp1.600 per kilogram. Atas arahan Presiden tersebut dan demi membantu para petani, Kemenko Marves mengajak pengusaha untuk membeli TBS pada harga Rp1.600 per kilogram. Langkah ini dilakukan oleh pemerintah agar produk sawit yang dimiliki oleh petani sawit dapat terus bersaing dan mampu menyejahterakan petaninya.

Road Map MGCR menjadi Minyak Kita
Secara perlahan pemerintah akan mengalihkan minyak goreng curah menjadi minyak dalam kemasan yang dinamakan Minyak Kita. Proses ini masih cukup panjang dan juga selalu melihat adanya respon pasar dan masyarakat.

“Ke depannya kita akan coba transisi untuk minyak curah ini. Nantinya minyak curah ini akan kita kemas menjadi produk kemasan Minyak Kita. Produsen yang produksi merek masing asalkan mereka mendaftar untuk menyalurkan memasing tetap diizinkan rek Minyak Kita,” kata Oke. (DIN/SL)

BACA JUGA   Demi Lingkungan, ESDM Minta PLN Optimalkan Penggunaan BBN

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *