Logo SitusEnergi
Pemerintah Alokasikan Rp 4,57 T Untuk Program Stimulus Listrik Pemerintah Alokasikan Rp 4,57 T Untuk Program Stimulus Listrik
Jakarta, Situsenergy.com Program perlindungan sosial (social safety net) yang diwujudkan melalui keringanan atau pembebasan tagihan tarif listrik untuk tiga golongan akan dilanjutkan sampai Maret... Pemerintah Alokasikan Rp 4,57 T Untuk Program Stimulus Listrik

Jakarta, Situsenergy.com

Program perlindungan sosial (social safety net) yang diwujudkan melalui keringanan atau pembebasan tagihan tarif listrik untuk tiga golongan akan dilanjutkan sampai Maret 2021. Untuk program ini akan diberikan kepada beberapa golongan pelanggan listrik. Diharapkan dengan dukungan pemerintah tersebut dapat meringankan beban penerima manfaat di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan untuk melaksanakan program ini pemerintah mengalokasikan dana subsidi atau dana pengganti bagi PLN sebesar Rp4,57 triliun. Ketetapan ini sudah disetujui oleh DPR RI dan saat ini program tersebut masih berjalan.

“Untuk triwulan I 2021, alokasi dana stimilus tidak berubah, seingat saya dana subsidi yang disiapkan untuk program ini sebesar Rp4,57 triliun untuk ketiga jenis stimulus,” ungkap Rida dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/1/2021).

Adapun penerima manfaat dari perpanjangan program stimulus ini adalah, pertama diskon sebesar 100 persen tarif tenaga listrik untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), 50 persen bagi golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA), serta 100 persen untuk UMKM golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).

BACA JUGA   Terkait Blok Corridor, KRKSDA Minta KPK Selidiki Menteri ESDM 

Kedua, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus. Ketiga, pembebasan biaya beban atau abonemen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA. Keempat, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

“Jadi penerima manfaat tidak berubah. Sesuai arahan Presiden mengingat pandemi belum reda maka kemudian sebagai bentuk program jaring pengaman sosial, stimulus diperpanjang sampai triwulan I 2021 dengan besaran tidak berubah,” pungkasnya. (DIN/rif)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *