Logo SitusEnergi
Pasokan Batu Bara Untuk PLN Kritis, 34 Perusahaan Dilarang Ekspor Pasokan Batu Bara Untuk PLN Kritis, 34 Perusahaan Dilarang Ekspor
Jakarta, Situsenergi.com  Sebanyak 34 perusahaan pertambangan batu bara dilarang untuk melakukan aktifitas ekspor produk mereka sejak 7 Agustus 2021 kemarin. Hal ini menyusul kritisnya pasokan... Pasokan Batu Bara Untuk PLN Kritis, 34 Perusahaan Dilarang Ekspor

Jakarta, Situsenergi.com 


Sebanyak 34 perusahaan pertambangan batu bara dilarang untuk melakukan aktifitas ekspor produk mereka sejak 7 Agustus 2021 kemarin. Hal ini menyusul kritisnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero).


Hal itu disampaikan oleh Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (11/8).


Menurut Wafid, batu bara merupakan komoditas yang krusial untuk menunjang operasional PLTU di Indonesia. Maka itu, pasokan batu bara untuk pembangkit listrik dijadikan prioritas oleh pemerintah. 


“Konsentrasi kami adalah jaminan tersedianya kebutuhan batubara untuk pembangkit PLN yang beberapa sudah kritis. Kami tidak mau ada listrik padam gara-gara tidak adanya pasokan batu bara,” ujar Wafid. 

Wafid mengungkap, berdasarkan laporan PLN, stok batu bara di beberapa PLTU bahkan kurang dari kebutuhan untuk 10 hari.

“Ada kondisi beberapa PLTU kritis dengan ketersediaan < (kurang dari) 10 hari, sehingga harus segera diberi pasokan. Seperti itulah detailnya di PLN,” ungkapnya.

Direktorat Jenderal Minerba, kata dia, terus memantau progres pemenuhan aturan DMO dari para produsen, termasuk ketersediaan batu bara untuk PLN. 

“Pokoknya dipantau setiap hari, Ditjen Minerba setiap hari konsolidasi terus dan memantau perkembangan dan dalam pantauan Menteri karena terkait listrik nasional untuk masyarakat, wajib diprioritaskan,” tegasnya. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengirimkan surat keputusan perihal ‘Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri’ kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada 7 Agustus 2021.

BACA JUGA   Kemenkeu Tetapkan Aturan PNBP Denda Batubara

Dalam surat tersebut lah, Dirjen Minerba meminta kepada ketiga unsur pemangku kepentingan tersebut untuk melakukan pembekuan Eksportir Terdaftar (ET) kepada 34 perusahaan batu bara tersebut. Hal tersebut dikarenakan 34 perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan atau PT PLN Batu Bara Periode 1 Januari-31 Juli 2021.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mohon kerja sama Saudara untuk melakukan pembekuan Eksportir Terdaftar (ET), menghentikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tujuan penjualan batu bara ke luar negeri sesuai dengan kewenangan Saudara kepada 34 perusahaan sebagaimana terlampir sampai dengan terpenuhinya kebutuhan batu bara sesuai kontrak penjualan sebagaimana dimaksud pada angka 3,” demikian tertulis dalam surat tersebut. (SNU)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *