Logo SitusEnergi
Pakar Sebut Penggunaan KTP/KK Dalam Pembelian LPG 3Kg Kebijakan Tepat Pakar Sebut Penggunaan KTP/KK Dalam Pembelian LPG 3Kg Kebijakan Tepat
Jakarta, situsenergi.com Penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) dan/atau kartu keluarga (KK) dalam pembelian elpiji 3 kilogram dinilai merupakan kebijakan yang tepat. Pasalnya, selain sebagai... Pakar Sebut Penggunaan KTP/KK Dalam Pembelian LPG 3Kg Kebijakan Tepat

Jakarta, situsenergi.com

Penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) dan/atau kartu keluarga (KK) dalam pembelian elpiji 3 kilogram dinilai merupakan kebijakan yang tepat. Pasalnya, selain sebagai pendataan,
mekanisme tersebut juga dimaksudkan untuk mengedukasi masyarakat agar subsidi benar-benar dinikmati keluarga miskin.

Penilaian tersebut disampaikan Pakar keuangan negara Profesor Hamid Paddu dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Kamis.

“Selain agar tepat sasaran, kebijakan ini juga sifatnya sebagai pembelajaran untuk mengarahkan masyarakat supaya fiskal anggaran kita tepat sasaran,” katanya.

Menurut Guru besar Universitas Hasanuddin, Makassar itu, subsidi yang selalu tidak tepat sasaran tentu memberatkan keuangan negara, di mana subsidi gas melon ysng terbuang sia-sia karena dinikmati masyarakat mampu diperkirakan mencapai Rp 10 triliun – Rp 15 triliun. Sehingga jika tidak dibatasi, maka anggaran negara akan bobol terus.

“Pembelian gas 3 kg menggunakan KTP dan/atau KK bisa mengedukasi masyarakat, sebab dokumen kependudukan tersebut bisa menunjukkan apakah yang bersangkutan memang dari keluarga tidak mampu atau bukan,” jelasnya.

Dalam kondisi demikian, kata dia, orang yang berpenghasilan tinggi pun secara perlahan akan merasa malu. Kalangan ekonomi mampu tersebut akan enggan memperlihatkan KTP dan/atau KK hanya untuk membeli gas seharga Rp ŋ20 ribu.

“Pada akhirnya, kalangan mampu itu akan memilih membeli gas yang tidak disubsidi atau bright gas,” ujarnya.

Sebaliknya, jika pembelian tetap dilakukan terbuka seperti sebelumnya, orang yang berhak akan selalu kehabisan LPG 3 Kg, dan kondisi demikian akan selalu berulang karena orang kaya turut menikmati subsidi gas melon tersebut.

“Akibatnya, anggaran kita yang berasal dari pajak pun habis dinikmati orang yang tidak berhak. Dan itu kan haram sebenarnya, karena mereka menikmati yang bukan haknya,” cetusnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, masyarakat hendaknya tidak melihat penggunaan KTP dan/atau KK dalam pembelian gas melon sebagai kebijakan yang mempersulit.

“Karena justru aturan tersebut diterapkan agar keberadaan LPG 3 kilogram bagi masyarakat miskin selalu tersedia,” pungkasnya.

Sementara itu, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menegaskan, bahwa pembelian elpiji 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Januari 2024. Sehingga nantinya, hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut. Para pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau KK.

BACA JUGA   Jalin kerjasama Dengan Pertamina, Jasa Marga Pasok BBM di Arus Balik

Apabila sudah terdata ke dalam sistem, maka yang bersangkutan hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Masyarakat juga dapat mengecek status pendaftaran di alamat subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK.(Ert/SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *