Logo SitusEnergi
OSS Dorong Perbaikan Iklim Investasi Pada Sektor Migas Nasional OSS Dorong Perbaikan Iklim Investasi Pada Sektor Migas Nasional
Jakarta, Situsenergy.com Kemudahan perizinan yang digagas pemerintah melalui sistem terpadu atau online single submission (OSS) diyakini akan mendorong perbaikan iklim investasi khususnya sektor minyak... OSS Dorong Perbaikan Iklim Investasi Pada Sektor Migas Nasional

Jakarta, Situsenergy.com

Kemudahan perizinan yang digagas pemerintah melalui sistem terpadu atau online single submission (OSS) diyakini akan mendorong perbaikan iklim investasi khususnya sektor minyak dan gas (migas). Bahkan dengan adanya OSS tersebut, pemerintah mengklaim akan akan memperbaiki peringkat daya saing industri migas Indonesia.

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, mengatakan berdasarkan World Economic Forum (WEF) indeks daya saing Indonesia melorot dari posisi 45 pada 2018 menjadi 50 pada tahun 2019. Salah satu penyebabnya adalah rumitnya perizinan di Indonesia. Namun saat ini dengan adanya OSS diharapkan kondisi tersebut akan berubah lebih baik.

“Sekarang (pengusaha) tidak perlu bertemu, langsung by sistem dengan IT (teknologi informasi) yang sudah dikolaborasi, sehingga lebih cepat, pengusaha juga lebih dimudahkan,” katanya di Jakarta, Senin (14/10).

Mardiasmo menambahkan dengan adanya aplikasi itu, cara kerja administrasi pelaku usaha akan dimudahkan dalam pemberian fasilitas fiskal bagi para pelaku kegiatan usaha hulu migas yang transparan dan akuntabel. Fasilitas fiskal migas merupakan kebijakan pengurangan atau pembebasan bea masuk atas barang impor yang terkait eksplorasi dan eksploitasi migas dengan pelaku usaha yaitu kontraktor kontrak kerja sama (K3S).

BACA JUGA   Komisi VII DPR : Tarik Menarik Kepentingan Di RUU EBT Luar Biasa

Sebelumnya, K3S terlebih dahulu mengajukan ke masing-masing kementerian/lembaga yaitu SKK Migas, Kementerian ESDM dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu serta instansi terkait lainnya, kini mereka dapat mengajukan langsung ke sistem Indonesia National Single Window (INSW). Selanjutnya, sistem INSW diteruskan ke sistem kementerian/lembaga dan instansi terkait.

Perekaman elemen data dan pengajuan dokumen lampiran yang sebelumnya terjadi duplikasi, kini sudah bisa dilakukan melalui pemasukan tunggal atau single entry. Apabila dihitung dengan cara yang lama, maka pelaku usaha total harus melakukan enam kali proses transaksi ke kementerian/lembaga untuk mendapatkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang pembebasan.

“Dengan adanya kemudahan layanan itu maka potensi penerimaan negara juga bisa ditingkatkan,” kata dia. (DIN/rif)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *