Logo SitusEnergi
Nah Lohh, BKPM Sebut 40 Persen IUP Yang Dicabut Tak Bermanfaat Nah Lohh, BKPM Sebut 40 Persen IUP Yang Dicabut Tak Bermanfaat
Jakarta, situsenergi.com Beberapa hari lalu, Presiden Joko Widodo menegaskan telah mencabut ijin usaha pertambangan mineral dan batubara, setidak ada 2.078 ijin pertambangan yang dicabut... Nah Lohh, BKPM Sebut 40 Persen IUP Yang Dicabut Tak Bermanfaat

Jakarta, situsenergi.com

Beberapa hari lalu, Presiden Joko Widodo menegaskan telah mencabut ijin usaha pertambangan mineral dan batubara, setidak ada 2.078 ijin pertambangan yang dicabut ijinnya oleh pemerintah.

Menindaklanjuti titah presiden, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan Presiden melakukan pencabutan ijin itu dengan kajian mendalam dengan dasar yang kuat sebagaimana yang tercantum di dalam UUD 1945 terutama pada pasal 33 ayat 4.

“Disitu dijelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan atas demokrasi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan serta dengan menjaga keseimbangan dan kemajuan ekonomi nasional,” kata Bahlil dalam jumpa persnya, Jumat (07/01/2022).

Bahlil mengatakan, untuk proses pencabutan ijin makan pemerintah menyerahkan kepada perusahaan – perusahaan yang lebih kredibel.

“Kita ingin investasi ke depan yang berkualitas, ingin ciptakan pekerjaan sebanyak-banyaknya,” kata dia.

Dikatakannya, pemerintah ingin meningkatkan pendapatan negara dan memaksimalkan ekonomi di daerah.

“Investasi masuk ke RI, konsesi sudah menipis karena dipegang oleh perusahaan yg sudah dahulu. Ini tidak pernah terevaluasi,” kata dia.

Atas dasar, kata dia, pemerintah melakukan pembenahan diantaranya dengan mencabut sejumlah ijin usaha minerba seperti yang disampaikan oleh presiden.

BACA JUGA   Meski Harga Nikel Lesu, Semester I/2023 NCKL Bukukan Penjualan Rp 10,2 Triliun

“Ijin IUP ada 5.490, yang dicabut 2.078. hampir 40% izin yang tidak bermanfaat, bagaimana negara kita mau maju,” kata dia.(SA/rif)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *