Logo SitusEnergi
MK Tolak Judicial Review FSPPB, Defiyan Cori: Privatisasi Anak Usaha BUMN Terbuka Lebar MK Tolak Judicial Review FSPPB, Defiyan Cori: Privatisasi Anak Usaha BUMN Terbuka Lebar
Jakarta, Situsenergi.com Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan Judicial Review terhadap  pasal 77 huruf c dan UU BUMN yang diajukan oleh Federasi Serikat... MK Tolak Judicial Review FSPPB, Defiyan Cori: Privatisasi Anak Usaha BUMN Terbuka Lebar

Jakarta, Situsenergi.com

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan Judicial Review terhadap  pasal 77 huruf c dan UU BUMN yang diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Penolakan Judicial Review tersebut disebut oleh pengamat semakin memuluskan membuka peluang Pemerintah untuk melakukan privatisasi terhadap anak usaha BUMN. 

Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori menilai keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review tersebut merupakan preseden buruk bagi tata kelola perusahaan negara. 

“Kedepan, anak perusahaan BUMN akan di-IPO (Initial Public Offering) oleh Menteri BUMN karena putusan MK telah membuka peluang seluas-luasnya terkait hal itu. Ini adalah preseden buruk karena memprivatisasi atau memecah saham itu sudah dibolehkan oleh MK,” ucap Defiyan dalam Dialog yang bertajuk ‘Diambang Privatisasi Pertamina’, Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Defiyan mengatakan, kesembilan hakim konstitusi yang memutus perkara Nomor 61/PUU-XVIII/2020 itu tidak memahami kerangka berpikir saat menolak judicial review terkait holding-subholding anak usaha inti PT Pertamina (Persero).

“Sembilan Hakim Konstitusi tidak memahami kerangka berpikir saat memutuskan penolakan Judicial Review yang diajukan oleh FSPPB,” tegasnya.

Defiyan menjelaskan kesalahan berpikir yang dilakukan oleh para hakim MK itu karena tidak memahami secara mendasar perbedaan antara perusahaan negara dengan perusahaan terbatas (PT) yang berbasis pada kepemilikan saham.

BACA JUGA   Pengamat : Kinerja Apik PGE Harus Dibarengi Hal Ini

“Kami menyampaikan, hakim konstitusi tidak memahami dua bentuk badan usaha antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Perusahaan Terbatas (PT) yang hanya kepemilikan saham,” jelasnya.

Ia pun tak ragu mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah putusan yang inkonstitusional.

“Saya mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat inkonstitusional,” ucapnya.

Selain itu, dirinya pun mendesak Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir untuk segera memberikan penjelasan kepada publik mengenai kerangka holding-subholding anak usaha inti PT Pertamina (Persero) ini.

Terpisah, Pjs Senior Vice President Corporate Communication & Investor Relations Pertamina, Fajriyah Usman mengatakan, setelah proses legal tuntas, PT Pertamina (Persero) memastikan restrukturisasi perusahaan akan terus berlanjut, agar dapat mewujudkan aspirasi pemegang saham untuk menjadikan Pertamina sebagai perusahaan global energi terdepan dengan nilai pasar USD100 Miliar.

Tekad untuk melanjutkan proses transformasi organisasi dan bisnis Pertamina semakin kuat dengan terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara Uji Materiil Nomor 61/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan bahwa Restrukturisasi Pertamina Group menjadi Holding & Subholding tidak melanggar konstitusi dan tidak  menghilangkan pengendalian negara terhadap BUMN.

BACA JUGA   Rusia Menunjukkan Sikap Mau Berunding, Harga Minyak Perlahan Menurun

“Kami akan terus bergerak memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara. Pertamina juga sepenuhnya tunduk dan patuh pada ketentuan dan proses hukum, baik yang telah diputuskan di Mahkamah Konstitusi maupun peradilan lainnya,” tegas Fajriyah dalam keterangannya.

Bahkan, tambah Fajriyah, restrukturisasi perusahaan dapat memberikan manfaat besar dalam meningkatkan kinerja Pertamina Group. Dengan adanya Subholding, seluruh Anak Perusahaan bergerak sesuai ruang lingkup, peluang dan tantangan bisnis yang dihadapi sehingga dapat bersaing di tingkat global. (SNU)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *