Logo SitusEnergi
Menteri ESDM Lantik 8 Anggota Dewan Energi Nasional Periode 2020-2025 Menteri ESDM Lantik 8 Anggota Dewan Energi Nasional Periode 2020-2025
Jakarta, Situsenergy.com Menteri  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif hari ini, Jumat (8/1/2021) secara resmi melantik 8 orang anggota Dewan Energi Nasional... Menteri ESDM Lantik 8 Anggota Dewan Energi Nasional Periode 2020-2025

Jakarta, Situsenergy.com

Menteri  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif hari ini, Jumat (8/1/2021) secara resmi melantik 8 orang anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan (APK), untuk masa bakti 2020-2025. Ke-8 orang anggota yang dilantik tersebut sebut sebelumnya telah melalui proses seleksi.

Arifin dalam pidatonya menyampaikan, pelantikan delapan anggota D N tersebut sebut sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 135 tahun 2020,  tertanggal 20 Desember 2020.

“Sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden tersebut, pada hari ini saya selaku ketua harian dewan energi nasional baru saja melantik dan mengambil sumpah jabatan anggota dewan nasional dari pemangku kepentingan periode 2020-2025, Saya ucapkan selamat dengan harapan dapat melaksanakan Amanah ini dengan sebaik-baiknya,” kata Arifin dalam pidatonya, Jumat (8/1/2021).

Delapan Anggota DEN yang dilantik  tersebut adalah Agus Puji Prasetyono dan Musri dari unsur akademisi, Satya Widya Yudha dan Herman Darnel Ibrahim dari unsur industri, Daryatmo Mardiyanto dan Eri Purnomohadi dari unsur konsumen, As Natio Lasman dari unsur teknologi, dan Yusra Khan dari unsur lingkungan hidup.

BACA JUGA   Kendaraan Listrik Didorong Jadi Tren Industri Otomotif Global

“Pengangkatan ini sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 13 undang-undang Nomor 30 tahun 2007 tentang energi, bahwa anggota dewan energi nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan anggota dewan energi nasional adalah selama 5 tahun,” jelasnya.

Arifin mengatakan, sesuai dengan undang-undang nomor 30 tahun 2007, para anggota DEN itu mengemban tugas untuk merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional, menetapkan rencana umum energi nasional, menetapkan langkah-langkah krisis dan darurat energi, serta melakukan pengawasan kebijakan energi yang bersifat lintas sektoral.

“Ke depan kita dihadapkan dengan banyak tantangan terutama adanya peningkatan permintaan energi namun dengan kapasitas pasokan energi terbatas yaitu antara lain produksi minyak turun sedangkan BBM jenis gasoline meningkat,” tuturnya.

“Saya berharap kepada anggota DEN dari pemangku kepentingan 2020-2025 yang baru dilantik ini dapat membantu akselerasikan kebijakan program pemerintah di bidang energi sesuai bidang dan pengalaman masing-masing,” sambungnya. (SNU/RIF)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *