Logo SitusEnergi
Marak Tagihan Listrik Melonjak, Sistem Pencatatan PLN Harus Dievaluasi Total Marak Tagihan Listrik Melonjak, Sistem Pencatatan PLN Harus Dievaluasi Total
Jakarta, Situsenergy.com Penjelasan direksi PLN tentang penyebab tagihan listrik yang harus dibayar masayarakat naik saat PSBB (pembatasan sosial berskala besar) dinilai tidak solutif. Tampaknya... Marak Tagihan Listrik Melonjak, Sistem Pencatatan PLN Harus Dievaluasi Total

Jakarta, Situsenergy.com

Penjelasan direksi PLN tentang penyebab tagihan listrik yang harus dibayar masayarakat naik saat PSBB (pembatasan sosial berskala besar) dinilai tidak solutif. Tampaknya penjelasan tersebut tidak berbasis data yang akurat dan baik. Semua informasi yang disampaikan masih sebatas perkiraan. Diduga PLN memang tidak punya data yang meyakinkan.

Hal itu disampaikan Pengamat Energi, Salamuddin Daeng di Jakarta, Selasa (9/6). Menurutnya, PLN tidak mampu menjelaskan seberapa besar perbedaan hitungan pembayaran listrik dengan yang biasa dibayarkan oleh masyarakat akibat kesalahan perkiraan data yang dilakukan sebelum PSBB. Hingga saat ini belum ada data yang dapat digunakan sebagai argumentasi agar masyarakat mentolerir kesalahan ini. Sementara di lapangan masyarakat ada yang pembayarannya naik 30 persen hingga 100 persen.

“Kalau sebesar itu namanya bukan sekedar kesalahan, tapi bisa sebuah kesengajaan. Kok bisa ?,” Kata Salamudin.

Kalau demikian kesalahan dalam perkiraan konsumsi listrik yang dijadikan data dasar pembayaran semasa covid-19 maka hal itu salah. Sehingga setelah PSBB berakhir hitungan konsumsi listrik yang sebenarnya melompat tinggi. Penyimpangan atau deviasi data yang terlalu ekstrim semacam itu seharusnya tidak perlu terjadi.

BACA JUGA   Swasembada Energi atau Reshuffle! Pesan Tegas Prabowo di Forum Internasional

“Pertanyaannya mengapa bisa terjadi demikian? Praktek pencatatan rekening selama ini harus dievaluasi total. Sehingga tidak perlu terjadi kesalahan perhitungan yang mengagetkan dan mungkin akan merugikan konsumen,” ujarnya.

Dia mendesak agar PLN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perusahaan pencatat meteran yang bekerja sama dengan PLN. Berdasarkan informasi lebih dari 24 ribu orang di seluruh Indonesia dipekerjakan untuk mencatat meteran. Sebagian besar tenaga pencatat tersebut bekerja di perusahaan perusahaan yang bekerja sama dengan PLN. Sekitar 65-70 persen perusahaan perusahaan itu adalah mitra swasta PLN.

“Hanya sekitar 30 persen yang mencatat meteran adalah karyawan PLN. Ini memang lapangan kerja yang besar. Separuh dari jumlah tenaga kerja PLN saat ini,” ujarnya.

Memang tidak mudah bagi PLN untuk menuju digitalisasi penuh. Karena harus memikirkan para pencatat meteran terhadap 72 juta rumah tangga pelanggan PLN. Namun tuntutan untuk memperbaiki sistem pencatatan secara otomatis tampaknya tak dapat dihindari.

Langkah lain untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan PLN ini adalah dengan meningkatkan partisipasi masyarakat melalui edukasi konsumen. Masyarakat harus mulai melakukan pencatatan dan penghitungan sendiri terhadap meteran listrik mereka setiap bulan. Jika terjadi perbedaan dengan pencatatan PLN, maka harus ada mekanisme gugatan masyarakat dan sanksi kepada PLN.

BACA JUGA   Investor PTBA Senyum Lebar, Dividen Rp3,82 Triliun Siap Dicairkan!

“Masyarakat harus komplain langsung kesalahan pencatatan PLN. Kalau terbukti maka PLN harus bayar,” pungkasnya. (DIN/rif)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *