Lelang Blok Migas Gross Split Hasilkan Pemenang
ENERGI February 1, 2018 Editor SitusEnergi 0
Jakarta, situsenergy.com
Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mengukir sejarah baru dalam pengelolaan hulu Migas Indonesia. Untuk pertama kalinya, pemerintah mengumumkan pemenang lelang Wilayah Kerja Migas Konvensional dengan menggunakan skema kontrak bagi hasil Gross Split, hasil lelang Tahap I Tahun 2017.
“Wilayah Kerja (WK) migas ini merupakan lelang pertama yang menggunakan skema Gross Split. Jumlah WK yang ditawarkan adalah 10 (sepuluh) WK, terdiri dari 7 WK melalui Penawaran
Langsung dan 3 WK melalui Lelang Reguler,” kata Wakil Menteri (Wamen) ESDM Arcandra Tahar pada sejumlah media dan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS), Ra bu (31/1/2018) di Jakarta.
Untuk diketahui, proses lelang WK telah dimulai sejak akhir Mei 2017 dan diperpanjang sebanyak 4 kali dikarenakan menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Perpajakan Gross Split. Sampai dengan batas
akhir penyampaian Dokumen Partisipasi yaitu pada t29 Desember 2017, terdapat 7 Dokumen Partisipasi untuk 5 WK yang selanjutnya dilakukan Pembukaan dan Pemeriksaan serta Penilaian Akhir oleh Tim Penawaran untuk memberikan rekomendasi pemenang.
Ini hasil lengkap dari Penawaran WK Tahap I Tahun 2017, yaitu: WK Andaman I dimenangkan oleh Mubadala Petroleum (SE Asia) Ltd. Sedang WK Andaman II dimenangkan oleh Konsorsium Premier Oil Far East Ltd-KrissEnergy (Andaman II)BV-Mubadala Petroleum (Andaman II JSA) Ltd.
Untuk WK Merak Lampung dimenangkan oleh PT Tansri Madjid Energi. Untuk WK Pekawai dimenangkan oleh PT. Saka Energi Sepinggan. Sedang WK West Yamdena dimenangkan oleh PT. Saka Energi Indonesia PT. Saka Energi Indonesia.
Untuk WK South Tuna, WK Kasuri III, WK Tongkol, WK East Tanimbar dan WK Memberamo diputuskan tidak ada pemenang lelang.
Investasi komitmen pasti dari 5 WK Konvensional tersebut adalah sebesar US$ 23,575,000 dan total bonus tanda tangan sebesar US$ 3,250,000. (Fyan)
No comments so far.
Be first to leave comment below.