Logo SitusEnergi
KESDM Sederhanakan Regulasi Sektor Migas KESDM Sederhanakan Regulasi Sektor Migas
Jakarta, Situsenergy.com Upaya penyederhanaan regulasi di sektor usaha minyak dan gas bumi (migas) dilakukan. Dari total 187 (baik Kepmen, Permen dan lain-lainnya) kini ada... KESDM Sederhanakan Regulasi Sektor Migas

Jakarta, Situsenergy.com

Upaya penyederhanaan regulasi di sektor usaha minyak dan gas bumi (migas) dilakukan. Dari total 187 (baik Kepmen, Permen dan lain-lainnya) kini ada 11 Permen yang dicabut. Permen apa saja yang dicabut dan disederhanakan?

“Ada 11 Permen yang dicabut. Ada juga 7 Permen yang disederhanakan,” kata Ego Syahrial, Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dalam Konferensi Pers  terkait Sosialisasi Penyederhanaan Regulasi dan Perizinan Sub Sektor Minyak dan Gas Bumi di Ruang Strategis, Lantai 16, Gedung Migas, Kuningan, Jakarta, Kamis (1/3/2018), siang.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong percepatan investasi di sektor migas. “Harapannya begitu. Karena diantara sekian regulasi yang dicabut sudah tidak relevan. Untuk apa dipertahankan lagi,” ujar Ego.

Daftar peraturan perundangan-undangan sub sektor migas yang telah diusulkan untuk dicabut atau direvisi dan digabung, yaitu: Pertama, Permen 08/2005 tentang insentif lapangan marginal. Kedua, Permen 44/2005 tentang penyediaan dan pendistribusian BBM. Ketiga, Permen 26/2006 tentang BBM untuk industri pelayaran. Keempat, Permen 02/2008 tentang kewajiban DMO. Kelima, Permen 22/2008 tentang biaya yang tidak dapat dicost recovery. Keenam, Permen 06/2010 tentang pedoman peningkatan produksi migas. Ketujuh, Permen 22/2016 tentang kilang mini. Kedelapan, Permen 51/2017 tentang BMN Migas.

BACA JUGA   Kementerian ESDM Dorong Pemanfaatan Energi Surya

Kesembilan, Permentamben 02/1975 tentang keselamatan kerja pada pipa penyalur. Kesepuluh, Kepmen 1454K/30/MEM/2000 tentang teknis penyelenggaraan pemerintahan bidang migas. Kesebelas, Permen 31/2013 tentang penggunaan tenaga kerja asing dan pembinaan tenaga kerja Indonesia.

Sedangkan 7 Permen disederhanakan (digabung, dicabut dan diatur kembali) menjadi 6 Permen, yaitu: Pertama, RPM tentang kegiatan paska operasi usaha hulu migas. Kedua, RPM tentang penyediaan dan pendistribusian BBM dan LPG. Ketiga, RPM tentang impor barang operasi pada kegiatan usaha hulu migas. Keempat, RPM tentang penetapan alokasi dan pemanfaatan serta gas bumi. Kelima, RPM tentang pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha migas. Keenam, RPM tentang kegiatan usaha penunjang migas.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, diantaranya Sukandar, Wakil Kepala (Waka) Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas, Djoko Siswanto; Deputi Pengendalian Pengadaan pada SKK Migas; Tunggal, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Direktorat Dirjen Migas KESDM dan beberapa pejabat lainnya. (Fyan)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *