Home MINERBA KESDM Sebut Reklamasi Pascatambang Agar Lahan Tetap Stabil
MINERBA

KESDM Sebut Reklamasi Pascatambang Agar Lahan Tetap Stabil

Share
KESDM Sebut Reklamasi Pascatambang Agar Lahan Tetap Stabil
Share

Jakarta, situsenergi.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan bahwa kegiatan reklamasi pascatambang merupakan upaya menjaga lahan tetap stabil sekaligus lebih produktif menyerap tenaga kerja.

Menurit Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi, reklamasi pascatambang merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memulihkan kondisi lingkungan yang telah terganggu akibat kegiatan pertambangan.

“Kegiatan reklamasi pascatambang itu meliputi antara lain merehabilitasi lahan bekas tambang, revegetasi, dan pemeliharaan dan pengawasan,” ujarnya.

Dikatakan, dampak lingkungan atas kegiatan pertambangan memerlukan upaya untuk meminimalisasinya, salah satunya dengantambang mereklamasi pascakegiatan.

“Ini harus menjadi fokus kita bersama, bagaimana menjaga lahan untuk menjadi lebih stabil dan tentunya agar lahan lebih produktif menyerap tenaga kerja,” tukasnya.

PIS

Pemerintah, lanjut dia, telah menetapkan aturan teknis pascatambang melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sementara PT Berau Coal, salah satu perusahaan pertambangan batu bara terbesar di Indonesia, telah berkomitmen untuk melakukan reklamasi pascatambang secara berkelanjutan. Komitmen itu diwujudkan melalui pemanfaatan kawasan pascatambang menjadi kawasan olahraga, khususnya lapangan golf yang pertama di area bekas tambang.

“Kawasan Olahraga Binungan menjadi lapangan golf pertama di Indonesia yang dibangun di kawasan pascatambang saat reklamasi selesai,” ujar Mine Closure Departement Head Berau Coal Doddy Herika W.

Memurut Doddy, lapangan golf itu merupakan bagian dari program Kawasan Pengembangan Masa Depan atau Kembang Mapan 56 yang dilakukan di area bekas tambang Blok 5 dan 6 di site Binungan yang ditambang sejak 1995 dan ditutup pada 2005.

“Lapangan golf ini merupakan bagian dari Kembang Mapan, yang terintegrasi dengan program pascatambang lainnya seperti peternakan, perikanan, perkebunan, outbond, dan lainnya. Sehingga, selanjutnya dapat menjadi sarana olahraga, rekreasi, dan sumber ekonomi baru di Kabupaten Berau,” tambahnya.(Ert/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Harga Dijaga, Produksi Batu Bara Dipangkas ke 600 Juta Ton pada 2026

Jakarta, situsenergi.com Pemerintah mulai mengencangkan strategi demi menjaga stabilitas harga komoditas. Pada...

Operasi Tambang PT Vale Indonesia Berhenti Sementara, Ini Penyebabnya

Jakarta, situsenergi.com PT Vale Indonesia Tbk menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan di...

PTBA Perkuat Wewenang Komisaris, Laba Bersih Tembus Rp1,4 Triliun di Tengah Tekanan Harga Batu Bara

Jakarta, Situsenergi.com PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengambil langkah strategis untuk mempercepat...

Petrosea Tancap Gas! Akuisisi SBPL Resmi Rampung, Layanan EPC Makin Kompetitif

Jakarta, situsenergi.com Petrosea terus memperluas jejak bisnisnya. Pada 21 November 2025, perusahaan...