Logo SitusEnergi
KESDM Sebut Reklamasi Pascatambang Agar Lahan Tetap Stabil KESDM Sebut Reklamasi Pascatambang Agar Lahan Tetap Stabil
Jakarta, situsenergi.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan bahwa kegiatan reklamasi pascatambang merupakan upaya menjaga lahan tetap stabil sekaligus lebih produktif menyerap... KESDM Sebut Reklamasi Pascatambang Agar Lahan Tetap Stabil

Jakarta, situsenergi.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan bahwa kegiatan reklamasi pascatambang merupakan upaya menjaga lahan tetap stabil sekaligus lebih produktif menyerap tenaga kerja.

Menurit Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi, reklamasi pascatambang merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memulihkan kondisi lingkungan yang telah terganggu akibat kegiatan pertambangan.

“Kegiatan reklamasi pascatambang itu meliputi antara lain merehabilitasi lahan bekas tambang, revegetasi, dan pemeliharaan dan pengawasan,” ujarnya.

Dikatakan, dampak lingkungan atas kegiatan pertambangan memerlukan upaya untuk meminimalisasinya, salah satunya dengantambang mereklamasi pascakegiatan.

“Ini harus menjadi fokus kita bersama, bagaimana menjaga lahan untuk menjadi lebih stabil dan tentunya agar lahan lebih produktif menyerap tenaga kerja,” tukasnya.

PIS

Pemerintah, lanjut dia, telah menetapkan aturan teknis pascatambang melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

BACA JUGA   Tahun 2024, PTBA Sukses Cetak Laba Rp5,10 Triliun

Sementara PT Berau Coal, salah satu perusahaan pertambangan batu bara terbesar di Indonesia, telah berkomitmen untuk melakukan reklamasi pascatambang secara berkelanjutan. Komitmen itu diwujudkan melalui pemanfaatan kawasan pascatambang menjadi kawasan olahraga, khususnya lapangan golf yang pertama di area bekas tambang.

“Kawasan Olahraga Binungan menjadi lapangan golf pertama di Indonesia yang dibangun di kawasan pascatambang saat reklamasi selesai,” ujar Mine Closure Departement Head Berau Coal Doddy Herika W.

Memurut Doddy, lapangan golf itu merupakan bagian dari program Kawasan Pengembangan Masa Depan atau Kembang Mapan 56 yang dilakukan di area bekas tambang Blok 5 dan 6 di site Binungan yang ditambang sejak 1995 dan ditutup pada 2005.

“Lapangan golf ini merupakan bagian dari Kembang Mapan, yang terintegrasi dengan program pascatambang lainnya seperti peternakan, perikanan, perkebunan, outbond, dan lainnya. Sehingga, selanjutnya dapat menjadi sarana olahraga, rekreasi, dan sumber ekonomi baru di Kabupaten Berau,” tambahnya.(Ert/SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *