Jakarta, situsenergy.com
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar menjelaskan perbedaan formula atau Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas (LPG) lama dan baru terletak pada besaran persentase Harga Indeks Pasar (HIP).
Arcandra Tahar mengatakan, HIP dengan menggunakan CP Aramco sebagai acuan dasar harga gas, serta perubahan struktur biaya produksi yang lebih sesuai dengan realisasi di pasar.
Menurutnya, perbedaan yang lama dan baru terletak di HIP. “Apa tujuannya. Tujuannya adalah satu kita lihat harga HIP, Kita lihat di 2017-2018, HIP-nya seperti apa,” kata Arcandra Tahar, di Jakarta, Senin (22/4/2019).
Ditambahkannya, untuk formula lama struktur harga keekonomian LPG terdiri dari 103,64 persen HIP + USD 84 per metrik ton + Rp 1.950 per kilogram. Sementara, jika melihat pada HIP 2018-2017, dengan membandingkan yang dibeli impor dan yang diproduksi Pertamina, besaran persentase sudah tidak 103,64 persen lagi.
Untuk itu, kata Arcandra Tahar, Kementerian ESDM) telah menerbitkan payung hukum baru, tentang perubahan formula harga LPG. Hal tersebut, kata dia, tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 61 K/12/MEM/2019, tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Tahun Anggaran 2019. (Mul)
No comments so far.
Be first to leave comment below.