Logo SitusEnergi
Kementerian ESDM Jatuhkan Sanksi untuk Perusahaan Tambang yang Ingkari DMO Kementerian ESDM Jatuhkan Sanksi untuk Perusahaan Tambang yang Ingkari DMO
Jakarta, situsenergy.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) telah dan akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan tambang batu bara yang tidak memenuhi ketentuan... Kementerian ESDM Jatuhkan Sanksi untuk Perusahaan Tambang yang Ingkari DMO

Jakarta, situsenergy.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) telah dan akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan tambang batu bara yang tidak memenuhi ketentuan 25 persen produksinya untuk pasar dalam negeri  dikenal dengan kententuan Domestic Market Obligation (DMO).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, sanksi yang dijatuhkan untuk perusahaan batu bara yang tidak memenuhi ketentuan DMO adalah pengurangan alokasi produksi pada 2019.

Bahkan ada perusahaan yang tidak mendapat alokasi produksi. Tercatat ada lebih dari lima perusahaan yang terkena sanksi tersebut.

“DMO sudah ada perusahaan tapi ini ada perusahaan nol tidak produksi, ada perusahaan 10 persen-15 persen, tidak kita berikan nol tapi tidak sesuai permohon 50 persen (dari volume batu bara yang diajukan),” kata Bambang Gatot di Jakarta (10/1/2019)

Bambang menuturkan, pemerintah juga memberikan penghargaan bagi perusahaan yang telah memenuhi komitmenya dalam memenuhi ketentuan 25 persen DMO, penghargaan tersebut adalah memberikan tambahan kuota produksi batu bara.

“Tapi perusahaan 25 persen ke atas ada mengenai proposal lebih 100 persen berikan kesempatan lebih tapi berdasarkan produksi nasional. Ada contoh karena 40 persen kita berikan140 persen dari produksi 2018,” ujar dia.

BACA JUGA   Tok! Mantan Menteri ESDM Jadi Komisaris Independen Sido Muncul

Bambang menegaskan, ‎pemerintah masih memberlakukan kewajiban 25 persen produksi batu bara ‎dialokasikan di dalam negeri, serta harga patokan untuk sektor kelistrikan USD 70 per ton.

“DMO 25 persen‎ dan harga patokan tahun ini masih berlaku, tidak ada yang berubah,” pungkasnya. (mul)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *