Logo SitusEnergi
Kementerian ESDM Dorong Badan Usaha Bangun Jargas Kementerian ESDM Dorong Badan Usaha Bangun Jargas
Jakarta, situsenergy.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam waktu dekat akan membuat regulasi baru sebagai turunan dari Keputusan Presiden ‎Nomor 6 Tahun... Kementerian ESDM Dorong Badan Usaha Bangun Jargas

Jakarta, situsenergy.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam waktu dekat akan membuat regulasi baru sebagai turunan dari Keputusan Presiden ‎Nomor 6 Tahun 2019 tetang jaringan gas bumi (jargas). Aturan ini untuk mendukung badan‎ usaha melakukan pembangunan jargas.

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian ESDM, Alimuddin Baso,‎ mengatakan, pemerintah membuka peluang badan usaha, untuk membangun jaringan gas bumi rumah tangga.

“Dengan adanya jaringsn gas rumah sehingga ini akan meningkatkan pemerataan penggunaan gas bumi untuk bahan bakar rumah tangga, serta akan meringankan beban pemerintah dalam membangun jaringan gas,” katanya di Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Untuk menunjang pembangunan jaringan gas rumah tangga, instansinya akan membuat regulasi turuan Perpres Nomor 6 Tahun 2019 mengenai tata cara pengajuan pembangunan jargas yang dilakukan badan usaha, diantaranya pengajuan alokasi gas dari sumur gas bumi yang dikelola Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).

“Artinya, kira-kira kalau dari sisi perencanaan berarti mereka siap. Kan nanti ada regulasi turunan,” ujarnya.

Alimuddin menambahkan, recana pembangunan infrastruktur jaringan gas oleh badan usaha harus dievaluasi terebih dulu oleh kementerian ESDM. Evaluasi inin untuk memastikan pembangunan yang dilakukan sudah tepat dan selaras dengan rencana yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA   Jelang Idul Adha, Pertamina Optimalkan Distribusi LPG 3 Kg di DIY

“Kalau mau bangun kan dicek sama kita benar enggak misalnya. Kita mau konsolidasikan perencanaan benar mau bangun berapa banyak, Masukan di roadmap kita, harus agregat campuran dengan rencana swasta APBN dan BUMN,” pungkasnya.(mul)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *