Logo SitusEnergi
Kasus Hutang Ratusan Miliar, IRESS: Samin Tan Harus Diproses Hukum Kasus Hutang Ratusan Miliar, IRESS: Samin Tan Harus Diproses Hukum
Jakarta, Situsenergy.com Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara menilai manajemen PT Pertamina (Persero) dan manajamen PT Pertamina Patra Jasa terkesan tidak serius atau malah takut... Kasus Hutang Ratusan Miliar, IRESS: Samin Tan Harus Diproses Hukum

Jakarta, Situsenergy.com

Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara menilai manajemen PT Pertamina (Persero) dan manajamen PT Pertamina Patra Jasa terkesan tidak serius atau malah takut menindaklanjuti kasus utang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), anak usaha Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) sebesar Rp 451,66 miliar.

“Entah karena apa dan siapa. Tapi yang jelas hal ini tidak boleh terjadi. Manajemen Patra Niaga dan Pertamina dituntut untuk tidak hanya peduli hak-hak sebagai pengurus korporasi, tetapi juga harus bertanggungjawab mengamankan aset negara dan pengelolaan BUMN sesuai prinsip-prinsip GCG dan peraturan yang berlaku,” kata Marwan di Jakarta, Senin (30/12).

“Karena itu, kami meminta agar manajemen Patra Niaga dan Pertamina untuk segera memaksa Samin Tan menyelesaikan kewajiban. Sebagai stake holders BUMN, rakyat meminta agar para pimpinan Patra Jasa dan Pertamina segera melakukan upaya hukum yang serius guna menuntut Samin Tan,” tambah Marwan.

Sebagai langkah awal, kata dia, rakyat meminta manajemen Pertamina untuk segera memanggil Samin Tan dan menyelesaikan kasus secara baik-baik. “Selanjutnya, manajemen Pertamina harus membawa kasus ini ke ranah pidana,” ucapnya.

BACA JUGA   Percepat Transisi Energi di Indonesia, PLN Menjalin Kerja Sama Pembiayaan Hijau USD 750 Juta

Menuru Marwan, kasus jual beli BBM berjenis HSD dari Patra Niaga kepada AKT ini tidak lagi dapat dianggap kasus perdata biasa, sehingga tidak cukup diselesaikan melalui Pengadilan Niaga. “Kasus jual beli ini telah melanggar kaidah-kaidah umum jual beli BBM yang berlaku di dunia bisnis BBM dan praktek bisnis yang dijalankan oleh Patra Niaga. Faktanya memang telah terjadi penyimpangan proses bisnis, sehingga penyelesaiannya harus melalui proses hukum pidana,” paparnya.

Lebih jauh ia mengatakan, diskon hingga 4%-5,5% persen MOPS, serta penambahan volume pasokan dari 1500 liter menjadi 6000 liter dan 7500 liter dalam kondisi pembayaran sebelumnya yang tertunggak, merupakan kebijakan sarat moral hazard yang berbau tindak pidanan korupsi. “Ironisnya, sebagian HSD yang dipasok malah diperdagangkan oleh AKT kepada pihak lain. Penyelewengan ini diduga justru melibatkan pihak AKT dan oknum Patra Niaga/BUMN, sehingga memperkuat alasan bahwa kasus ini harus diselesaikan melalui proses hukum pidana,” tegasnya.

IRESS, kata Marwan juga meminta pemerintah memanggil Samin Tan guna memperoleh jaminan dan komitmen atas dilaksanakannya pembayaran atas kekayaan negara yang coba dirampok tersebut. “Selain itu, KPK juga diminta untuk segera melakukan penyelidikan atas kasus yang sarat pelanggaran hukum, bernuansa KKN dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 455 miliar tersebut,” tukasnya.

BACA JUGA   :Lanjutkan Proyek IPP Jawa-1

Masih menurut Marwan, rakyat sangat banyak dirugikan dan menanggung beban utang ratusan triliun Rp akibat ulah para konglomerat dalam skandal obligasi rekap BLBI. Rakyat pun telah menyaksikan para konglomerat terduga koruptor lolos dari jerat hukum dalam kasus-kasus kilang TPPI,  Reklamasi Teluk Jakarta, Proyek Meikarta, dll. “Karena itu, kita meminta manajemen Pertamina, Pemerintah dan KPK untuk segera mengajukan Samin Tan agar segera diproses secara hukum guna mempertanggungjawabkan penyelewengan yang telah dilakukan. Pemerintah dan lembaga penegak hukum harus segera menuntaskan kasus yang merugikan negaa hingga Rp 451,66 miliar ini,” pungkas Marwan.(adi)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *