Logo SitusEnergi
Kasus Hutang PT AKT Ke Patra Niaga Diduga Terjadi Karena Rekayasa Manipulatif? Kasus Hutang PT AKT Ke Patra Niaga Diduga Terjadi Karena Rekayasa Manipulatif?
Jakarta, Situsenergi.com Pemerintah dan penegak hukum diminta untuk secara serius menyelesaikan kasus utang Samin Tan, selaku pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), anak usaha PT Borneo... Kasus Hutang PT AKT Ke Patra Niaga Diduga Terjadi Karena Rekayasa Manipulatif?

Jakarta, Situsenergi.com

Pemerintah dan penegak hukum diminta untuk secara serius menyelesaikan kasus utang Samin Tan, selaku pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), anak usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BLEM), dalam kasus kontrak jual beli BBM jenis solar atau high speed diesel (HSD dengan PT Pertamina Patra Niaga (PPN), anak usaha Pertamina pada Februari 2009. Nilai kerugian PPN atas kasus itu diduga mencapai Rp451,66 miliar. 

Kasus Samin Tan terhadap PPN itu dimulai setelah kontrak pertama pembelian HSD. Terjadi 2 kali perubahan kontrak, yakni pada Februari 2010 dan Juni 2011, menyangkut perubahan periode pasokan, volume HSD dan nilai diskon.

Dalam kasus tersebut, ternyata AKT tidak membayar tagihan sesuai jadwal. Periode 2009-2016, tunggakan AKT mencapai USD39,56 juta ditambah Rp21,34 miliar. Karena itu pada Juli 2012 Patra Niaga menghentikan suplai HSD. Sejak 2012 hingga 2014 Patra Niaga terus melakukan penagihan dan negosiasi hutang dengan AKT. Pada akhir 2014, dari total utang USD39,56 juta dan Rp 21,34 miliar, dana yang berhasil ditagih Patra Niaga hanya USD3,94 juta.

BACA JUGA   Pantas Dan Adilkah Industri Mengkonsumsi Gas Subsidi?

Pada 2016, AKT mengajukan voluntary PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ke Pengadilan Niaga. Pengadilan mengesahkan Putusan Homoligasi 4 April 2016. Jumlah tagihan Patra Niaga yang diakui AKT sebagai utang adalah Rp451,66 miliar (kurs Rp 13.890 per USD). Dalam putusan, tampaknya Pengadilan Niaga diduga sengaja tidak memuat ketentuan batas waktu dan sanksi hukum jika hutang gagal dilunasi.  

“Ternyata sejak Putusan Pengadilan Niaga 2016 hingga saat ini, AKT tidak pernah mencicil hutang, apalagi melunasi. Jelas terlihat bahwa Sang Crazy Rich Samin Tan tidak mempunyai niat baik melunasi hutang. Ternyata Pengajuan voluntary PKPU yang dilakukan Samin Tan pada 2016 merupakan rekayasa licik sekaligus manipulatif agar bebas dari hutang. Jangan-jangan Pengadilan Niaga yang membuat putusan tanpa batas waktu dan sanksi pun sudah ikut ‘terpengaruh’ oleh Samin Tan dan kawan-kawan, oknum oligarkis,” ujar Direktur Indonesian Resources Study (IRESS), Marwan Batubara di Jakarta, Kamis (19/8/2021). 

Marwan menyebut, kasus ini menyangkut uang negara bernilai Rp451,66 miliar. Samin Tan, kata dia, telah membawa kasus utang-piutang ke Pengadilan Niaga. Namun setelah 5 tahun Pengadilan Niaga membuat keputusan, ia tidak kunjung mengeksekusi keputusan dan membayar hutang. 

“Artinya Samin Tan memang sengaja menggunakan modus memanfaatkan Pengadilan Niaga sebagai cara agar bebas dari kewajiban membayar utang. Modus licik Samin Tan ini jelas jelas merupakan rekayasa manipulatif yang harus segera diproses menurut hukum pidana,” tegasnya. 

Dalam kasus lain, Samin Tan juga telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta untuk kasus izin tambang PKP2B PT AKT, yang melibatkan uang suap Rp 5 miliar. Kasus perizinan ini belum merugikan keuangan negara. Dalam kasus jual-beli solar AKT dengan Patra Niaga, Samin telah memanipulasi uang negara Rp 451,66 miliar. Maka menurut Marwan, sangat jelas bahwa kasus ini jauh lebih penting dan sangat mendesak untuk dituntaskan dan diproses secara hukum oleh KPK.

“IRESS menuntut agar KPK segera mengadili Samin Tan, terutama karena tidak kunjung dan tidak berniat baik melunasi kewajiban, terlibat KKN merekayasa kasus pengadilan (niaga), dan berpotensi merugikan negara Rp 455,66 miliar,” tegasnya lagi. 

Sementara itu, Patra Niaga merupakan anak usaha Pertamina dengan kepemilikan saham penuh, sama seperti negara memiliki saham di Pertamina, yakni 100 persen. Karena itu, maka kewajiban negara dan setiap warga negara (rakyat) untuk melindungi dan mengamankan Patra Niaga dari berbagai potensi kerugian.

BACA JUGA   Pertamina Wujudkan Konsep Program Papua Satu Harga BBM Nasional

“Karena menyangkut aset negara, IRESS dan rakyat memiliki legal standing menuntut penuntasan kasus Samin Tan ini. Namun, yang relevan dan paling bertanggungjawab untuk menuntut penyelesaian kasus adalah manajemen Patra Niaga dan Pertamina,” pungkasnya. (SNU)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *